DPR Tegaskan Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Banyak Kejanggalan dan Tak Ada Rasa Simpati

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Kalangan Dewan menilai banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kepada mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah Saputra yang tewas tertabrak AKBP (Purnawirawan) Eko Setia BW.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan dirinya mendapat banyak masukan bahwa penetapan tersangka ini sangat penuh kejanggalan.

“Banyak masukan yang kami terima kalau kasus ini banyak kejanggalannya. Terutama soal penetapan tersangka yang diberikan kepada orang yang sudah meninggal dunia,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/2/2023).

Politikus Gerindra ini mengatakan, berdasar KUHP orang yang sudah meninggal dunia itu status tersangkanya akan dicabut dan penuntutannya dihentikan.

“Pertama soal penetapan tersangka, dalam Pasal 77 KUHP kan jelas ya, orang yang sejak awal masih hidup saja ketika meninggal dunia status tersangka dicabut dan penuntutan terhadapnya dihentikan. Nah ini kita sampai sekarang tidak mendengar adanya penghapusan status tersangka walaupun kasusnya dikatakan sudah dihentikan,” ungkapnya.

Terlebih putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengatur bahwa penetapan tersangka itu harus didahului dengan pemeriksaan si calon tersangka.

“Kami akan menerima keinginan pihak korban. Sebetulnya tidak neko-neko, hanya ingin status tersangka tersebut dicabut dan dengan demikian nama baik almarhum Harsya bisa direhabilitasi,” katanya.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi III lainnya, Taufik Basari. Menurutnya, penetapan tersangka ini sangat janggal dan tidak menunjukan rasa simpati kepada keluarga mahasiswa yang meninggal ini.

“Jadi jika Hasya dianggap harus diproses secara hukum untuk diminta pertanggungjawabannya sebagai tersangka, maka sebenarnya tidak perlu. Karena pada ketika meninggal dunia kasusnya sudah gugur,” kata Tobas pria ini akrab disapa.

Menurut Tobas, penanganan suatu perkara memerlukan rasa manusiawi, termasuk rasa empati harus berjalan, tidak hanya semata persoalan hukum saja.

“Sehingga harus ada profesionalitas terhadap penanganannya,” kata Tobas menambahkan.

Tobas meminta kepolisian melihat persoalan tersebut secara konfrehensif, dan tidak sekedar gelar perkara ulang atau rekonstruksi ulang yang hanya untuk menunjukkan seperti apa kejadiannya.

“Saya hanya minta pihak kepolisian harus lebih luas, mulai dari bagaimana peristiwa itu terjadi, pasca peristiwa itu terjadi, sesaat setelah peristiwa itu terjadi hingga bagaimana penanganannya termasuk bagaimana perlakuan terhadap korban,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya kecelakaan Lalu Lintas oleh AKBP (Purn) Eko Setia BW yang menewaskan Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/1), korban tewas malah jadi tersangka.

(RM – TYO)

Scroll to Top