AshefaNews, Jakarta – Penetapan tersangka kepada mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas usai menjadi korban kecelakaan akibat dilindas kendaraan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono menjadi perhatian kalangan banyak pihak.
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman merasa penetapan tersangka ini tidak masuk akal. Karenanya dia meminta agar Divisi Propam Polri memeriksa penyidik yang menetapkan Harsya sebagai tersangka.
“Bagaimana bisa ini menetapkan orang meninggal malah jadi tersangka. Nggak masuk akal ini. Makanya saya minta Propam turun tangan untuk periksa penyidik-penyidik ini,” tegas Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (31/1/2023).
Habiburokhman pun meminta agar pihak kepolisian segara mencabut status tersangka kepada Harsya Syahputra. Tak cuma itu, Polri juga harus memulihkan nama baik Harysa Syahputra beserta keluarganya.
“Saya minta penetapan tersangka terhadap almarhum dicabut dan nama baiknya dipulihkan. Karena memang penetapan tersangka ini tidak masuk akal. Masak orang sudah meninggal malah ditetapkan jadi tersangka,” tegas politikus Gerindra ini.
Habiburokhman menilai ada banyak kejanggalan dari penanganan kasus ini. Karenanya dia mendorong agar polisi melakukan pemeriksaan ulang ke Eko sebagai penabrak Harsya Syahputra. Dia meminta agar tidak sampai Eko itu mendapat hak istimewa lantaran sebagai mantan anggota Polri.
“Jangan mentang-mentang pensiunan Polri tapi tidak diusut juga. Jadi kami meminta penabrak mahasiswa UI diproses hukum dan jika terbukti bersalah agar dihukum berat,” kata Habiburokhman.
“Harus diperiksa ulang karena sejauh ini masyarakat menilai banyak kejanggalan. Kalau dia tidak ngebut seharusnya bisa ngerem dan tidak sampai melindas korban. Aneh bin janggal kalau tidak ada unsur kelalaian dari si penabrak,” sambungnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan. Polisi menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.
(RM – TYO)