AshefaNews – Banyaknya pengajuan dispensasi nikah anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menggambarkan masih tingginya angka perkawinan anak usia dini di wilayah tersebut.Â
Atas dasar itu, pemerintah pun berencana memperketat proses pengajuan dispensasi nikah anak agar tidak mudah diperoleh, dan dimanfaatkan pihak tertentu agar bisa menikahkan anak dibawah umur.
“Saat ini, pemerintah juga sedang mengatur mekanisme pengetatan dispensasi kawin agar tidak mudah untuk diperoleh,” Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).
Berdasarkan catatan KemenPPPA, kata Bintang, Kabupaten Ponorogo mencatat ada 241 dispensasi nikah anak pada 2020. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 266 kasus pada 2021.
Sementara pada 2022, jumlah dispensasi pernikahan anak turun mejadi 191 pengajuan. Kondisi ini pun diapresiasi oleh Bintang karena menunjukkan adanya upaya pihak-pihak terkait untuk mencegah perkawinan anak usia dini.
“Kami mengapresiasi menurunnya kasus dispensasi kawin anak. Untuk itu, saya meminta semua pihak, mari bahu membahu untuk terus melakukan upaya pencegahan agar hal ini tidak terjadi lagi,” kata Bintang.
Bintang berpandangan, pernikahan anak usia dini harus dicegah karena memiliki dampak negatif berkelanjutan. Baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
(RM – WAH)