AshefaNews, Jakarta – Dengan perkembangan situasi keamanan dan tingkat digitalisasi saat ini, dunia sedang mengarah pada era 5G. Negara membutuhkan percepatan dalam melakukan pekerjaannya termasuk dalam hal pengelolaan anggaran yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Beban anggaran yang digunakan oleh negara sangat besar, termasuk biaya pemberian makan bagi tahanan.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri untuk menemukan cara untuk melaksanakan program nasional yang bisa membantu penghematan anggaran negara pada tahun 2021. Akibatnya, muncul Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Berdasarkan instruksi tersebut, Polri mengeluarkan panduan untuk pembuatan ruang Restorative Justice (RJ) dan ruang Conflict Resolution (RC) yang bisa digunakan sebagai wadah untuk penyelesaian masalah masyarakat, baik di ruang kantor atau ruang kerja. Hal ini penting untuk kepentingan masyarakat dan memastikan pengelolaan anggaran negara lebih efisien.” Ungkap AKBP Mirzal Maulana yang juga merupakan arek Suroboyo asli.
Kedua ruangan ini akan digunakan sebagai wadah untuk penyelesaian masalah masyarakat, baik di ruang kantor atau ruang kerja. Ini sangat penting untuk kepentingan masyarakat dan memastikan pengelolaan anggaran negara lebih efisien.
Menurut AKBP Mirzal Maulana, hal ini akan membantu memecahkan masalah masyarakat secara efektif dan efisien, dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan baik. Dengan adanya ruang RJ dan RC, warga Kota Surabaya akan memiliki tempat yang nyaman dan aman untuk menyelesaikan masalah mereka, tanpa harus terlibat dalam proses hukum yang panjang dan memakan waktu.
Kapolda dan Kapolrestabes Surabaya membuktikan komitmennya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi warga Kota Surabaya melalui inisiatif yang mereka lakukan. Inisiatif ini merupakan bukti bahwa Polri sangat peduli pada masalah masyarakat dan berusaha untuk menyelesaikannya dengan cara yang lebih efektif dan efisien, sehingga warga merasa didengar dan dipahami.
Inisiatif yang dilakukan oleh Kapolda dan Kapolrestabes Surabaya ini sangat penting bagi keberlangsungan hukum dan keamanan di wilayah hukum mereka. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan membangun Balai Restorative Justice Polrestabes Surabaya.
“Balai Restorative Justice ini akan memfokuskan pada solusi bagi masalah-masalah hukum dan keamanan di Kota Surabaya melalui pendekatan restoratif. Dengan adanya Balai RJ ini, Kapolda dan Kapolrestabes Surabaya berharap bahwa permasalahan hukum dan keamanan di Kota Surabaya akan dapat diselesaikan dengan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.” Ungkap AKBP Mirzal Maulana.
Dengan adanya Balai Restorative Justice, Kapolda dan Kapolrestabes Surabaya berharap bahwa permasalahan hukum dan keamanan di Kota Surabaya akan dapat diselesaikan dengan lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa Balai RJ adalah inisiatif penting bagi keberlangsungan hukum dan keamanan di wilayah Surabaya.
Balai RJ memiliki tujuan untuk menyediakan solusi yang bersifat restoratif bagi masalah-masalah hukum dan keamanan. Pendekatan restoratif ini memfokuskan pada memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban melalui dialog dan mediasi, sehingga dapat menemukan solusi yang baik bagi kedua belah pihak.
Peresmian Restorative Justice ini merupakan upaya untuk membangun hukum yang lebih bermartabat dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk mewujudkan harapan ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Forum Pimpinan Daerah dan membuka diri terhadap partisipasi masyarakat. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, harapannya adalah untuk memperoleh dukungan dan simpati masyarakat terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Polrestabes.
Pada Senin (13/3/2023), peresmian Gedung Balai Restorative Justice yang berada di depan gedung Anindhita Polrestabes Surabaya, dihadiri oleh Forkopimda Kota Surabaya. Peresmian ini menandakan dimulainya era baru dalam hal keamanan dan hukum di wilayah Surabaya. Gedung Balai Restorative Justice ini akan menjadi tempat bagi masyarakat untuk menemukan solusi bagi masalah-masalah hukum dan keamanan dengan pendekatan restoratif.
Ia menjelaskan bahwa Balai RJ ini memfokuskan pada solusi bagi masalah-masalah hukum melalui pendekatan restoratif. Ini berarti bahwa Balai RJ memprioritaskan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban melalui dialog dan mediasi, sehingga dapat menemukan solusi yang baik bagi kedua belah pihak. Fungsi RJ juga untuk mengatasi permasalahan-permasalahan hukum di Satreskrim, Satnarkoba, dan Satlantas dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya Balai Restorative Justice ini, Kapolrestabes Surabaya membawa harapan baru bagi masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah hukum. Masyarakat bisa menemukan kepastian hukum dan solusi yang sesuai dengan kebutuhan mereka melalui pendekatan restoratif yang diterapkan oleh Balai RJ ini. Kapolrestabes Surabaya berharap bahwa dengan adanya Balai RJ ini, proses alternatif penegakan hukum akan berjalan dengan lebih cepat dan efektif.
Ia menegaskan bahwa Balai RJ ini akan melibatkan banyak pihak untuk memastikan keberhasilannya.
Balai RJ akan melibatkan para akademisi yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan keamanan. Para akademisi ini akan membantu dalam menjalankan tugas Balai RJ dan memberikan masukan untuk perbaikan yang lebih baik.
Selain itu, Balai RJ juga akan melibatkan beberapa tokoh-tokoh sentral yang memiliki peran penting dalam masyarakat. Para tokoh ini akan membantu dalam menyebarkan informasi tentang Balai RJ dan memfasilitasi partisipasi masyarakat.
Balai RJ akan membantu Polrestabes Surabaya dalam mengatasi masalah-masalah hukum dan keamanan dengan pendekatan restoratif. Ini berarti bahwa Balai RJ akan memfokuskan pada solusi bagi masalah-masalah hukum melalui dialog dan mediasi antara pelaku dan korban.
Resmi dibuka, Balai Restorative Justice Polrestabes Surabaya menjadi tonggak baru bagi keberlangsungan hukum dan keamanan di Kota Surabaya. Acara peresmian dihadiri oleh pimpinan-pimpinan lembaga serta pelaku investasi di Kota Surabaya, termasuk Ketua MUI Kota Surabaya yang melakukan pemotongan pita, Ketua DPRD Kota Surabaya yang melakukan pemukulan Gong, dan Kapolres Surabaya yang menandatangani prasasti.
Balai RJ ini dibangun atas partisipasi masyarakat dari Yayasan Ciputra Pendidikan dan PT Pakuwon Jati TbkPT, dan dengan dukungan Kapal Api, yang berkolaborasi untuk membuat corner kopi Kapal Api. Ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Surabaya sebagai tempat mencari keadilan atau menunggu pelayanan di Polrestabes Surabaya.
Balai Restorative Justice ini memiliki dua lantai dan merupakan satu-satunya Balai RJ di Polrestabes tipe A kota besar seperti Polrestabes Surabaya. Diharapkan, dengan adanya Balai RJ ini, masyarakat Kota Surabaya bisa mencari keadilan dengan lebih mudah, dan pemerintah bisa mengurangi beban negara dalam hal pengelolaan anggaran dan over capacity tahanan di Polrestabes Surabaya.
(GE)