SCROLL UNTUK MELANJUTKAN BACA

Tujuan Menikah Dalam Islam

Bagikan:

AshefaNews – Tujuan menikah sejatinya harus menjadi hal yang paling banyak diperhatikan oleh para calon suami istri. Sebab kita tidak bisa hanya menikah tanpa tujuan yang jelas. Islam telah mensyariatkan pernikahan untuk membentuk mahligai keluarga sebagai sarana untuk meraih kebahagiaan hidup. 

Bahkan Islam juga mengajarkan jika pernikahan merupakan suatu peristiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan gembira. Seperti yang kita ketahui bahwa menikah adalah ibadah yang terpanjang. Pernikahan dalam islam ditandai dengan adanya ijab dan qabul. Menikah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Karena menikah ini tidak hanya menunaikan syahwat semata.

Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan menjadi satu untuk membangun rumah tangga, tetapi tujuan utama pernikahan dalam islam yaitu membangun keluarga yang Sakinah mawaddah wa rahmah (keluarga yang diselimuti dengan ketentraman, kecintaan serta rasa kasih sayang). 

Ini menjadikan keinginan dari banyak pasangan untuk bisa memiliki keturunan serta mendidik generasi barunya. Terdapat beberapa tujuan dalam menikah yang harus dipahami oleh umat muslim berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist. 

Tujuan Menikah: Pertama, untuk Menjalankan Perintah Allah SWT

Dengan melaksanakan perintah Allah maka kita sebagai umat muslim mendapatkan pahala dan kebahagian. Kebahagian ini bisa berupa rezeki, sehingga bagi uma muslim yang sudah menikah tidak perlu khawatir tentang rezeki. Tujuan pernikahan ini jelas terdapat pada surat An- Nur: 32 

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya, “Dan nikahlah orang-orang yang masih bujang diantara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs An-Nur: 32)

Tujuan Menikah: Kedua, untuk Melaksanakan Sunah Rasul

Dengan melaksanakan sunah Rasul ini maka seorang hamba bisa terhidar dari perbuatan Zina. Selain itu juga bisa mendapatkan pahala. Seperti sabda Rasullullah Shalallahu ‘alaihi wasallam: 

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْفَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌرواه ابن ماجه

Artinya, “Menikah itu termasuk dari sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan maka menikahlah dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu penahan baginya.” (HR Ibnu Majah).

Tujuan Pernikahan: Ketiga, untuk Mencegah dari Perbuatan Zina

Seperti yang kita ketahui banyak orang bahwa dengan menikah sama halnya menjaga kehormatan diri sendiri sehingga kita bisa untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama Islam. 

Dengan pernikahan membuat diri kita bisa menjaga pandangan dan terhindar dari perbuatan zina, sehingga kita bisa menjalankan ibadah pernikahan dengan lebih baik. 


يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

Artinya, Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk menikah maka menikahlah, karena nikah itu menundukkan pandangan dan lebih membentangi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena dengan puasa itu bisa membentangi dirinya.” (HR. Bukhari Muslim Tirmidzi)

Hal ini pula disampaikan dalam firman Allah Swt:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Tujuan Menikah: Keempat, untuk Menyempurnakan Separuh Agama

Dengan demikian para ulama menjelaskan bahwa rusaknya agama seseorang adalah kemaluan dan perutnya. Menyempurnakan separuh agama disini bisa diartikan untuk menjaga kemaluan dan perutnya. 

Selain itu dengan menyempurnakan separuh agama ini bisa mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat dengan pasangan. Seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

Artinya, “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)

Tujuan Menikah: Kelima, untuk Mendapatkan Ketenangan Hati

Menikah bisa membuat seseorang lebih merasakan ketenangan hati dan ketentraman jiwa. Seperti Firman Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 21: 

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

Artinya, “Dan diantara tanda-tanda Kekuasaan-Nya ialah yang menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan saying.” (QS. Ar-Ruum: 21)

Tujuan Menikah: keenam, untuk Membangun Generasi Beriman

Membangun rumah tangga yang islam dan harmonis, juga membangun generasi muslim yang beriman supaya tidak menjadi langka. Hal ini bisa dicapai dengan pernikahan yang sesuai dengan syariat agama islam.  Sebagaimana dalam surat At-Thur ayat 21: 

وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَٰنٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَآ أَلَتْنَٰهُم مِّنْ عَمَلِهِم مِّن شَىْءٍ ۚ كُلُّ ٱمْرِئٍۭ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

“Dan orang-orang yang beriman dan anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. At-Thur:21)

Tujuan Menikah: Ketujuh, untuk Memperoleh Keturunan yang Shalih dan Sholehah untuk Mengembangkan Bani Adam

Tidak hanya untuk mendapatkan keturunan saja tetapi harus berusaha untuk mencari dan membentuk generasi yang berkualitas yang sesuai dengan harapan, serta taat kepada Allah SWT. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 72 

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ

“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan(suami-istri) dari jenismu sendiri dan jenismu sendiri dan menjadikan anak cucu bagimu pasanganmu serta memberimu rezeki yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah.” (QS. An-Nahl: 72)

Demikianlah tujuan menikah dalam pandangan Islam. Semoga rumah tangga setiap mukmin senantiasa berada dalam lindungan Allah Swt.

Wallahu a’lam

(GE – DIN)

Scroll to Top