Belum Tersertifikasi Resmi, Kemenag Larang Es Krim Mixue Pasang Logo Halal

Bagikan:

AshefaNews – Kementerian Agama (Kemenag) RI melarang kedai es krim Mixue untuk memasang logo dan label halal di toko-toko maupun produknya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI M. Aqil Irham menjelaskan, larangan tersebut disampaikan karena es krim Mixue sampai saat ini belum memiliki sertifikasi halal. 

“Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” ujar Aqil dalam keterangan resminya, Senin (2/1/2023). 

Menurut Aqil, pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa gerai es krim yang tersebar di sejumlah wilayah itu memasang logo halal.

es krim Mixue
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI M. Aqil Irham menjelaskan es krim Mixue belum punya sertifikat halal. (Foto: Biro Humas Kementerian Agama RI)

Padahal, kata Aqil, logo halal diperuntukkan bagi produk yang sudah memiliki sertifikat resmi dari BPJH Kemenag RI. 

“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal,” tegas Aqil. 

Aqil menerangkan bahwa Mixue sebetulnya sudah mengajukan sertifikasi halal untuk produknya ke BPJPH Kemenag RI sejak 12 November 2022.

Namun, pengajuan tersebut sampai saat ini masih dalam proses audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.

Selanjutnya, berkas hasil audit akan ditelaah kembali oleh tim Komisi Fatwa MUI dan dibawa ke sidang fatwa. 

“Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” kata Aqil. 

“Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” pungkasnya.

Diketahui es krim Mixue pertama kali hadir pada tahun 2020 di Indonesia dan telah terdapat lebih dari 300 gerai, tersebar di perkotaan dan daerah lainnya.

(RM – WAH)

Scroll to Top