AshefaNews – Cara berpakaian muslimah sangat penting untuk diketahui. Sebab di dalam Islam, perempuan muslimah wajib hukumnya untuk menutup aurat. Batas aurat perempuan itu mencakup semua hal kecuali wajah dan telapak tangannya.
Batasan tersebut juga berlaku untuk perempuan muslimah dan yang bukan muslim, kedudukan diantara keduanya sama namun tetap dikhawatirkan aurat tersebut akan diceritakan kepada orang lain.
Berpakaianlah dengan pakaian yang tertutup dan sopan, selain itu tidak ketat (longgar). Disunnahkan juga untuk memakai pakaian yang baru, bagus namun terlihat sederhana, dan juga bersih. Selain itu seorang perempuan yang memakai parfum adalah zina mata, sekaligus berdosa.
Dalam Al Zawajir Ibn Al- Haitami berkata, “Keluarnya wanita dari rumah dengan parfum dan berhias meskipun seizin suami itu (bisa menyebabkan) dosa besar.”
Adapun dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar rumah dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut maka ia adalah seorang pezina.”
Maka dilarang lah seorang perempuan mengenakan parfum atau pakaian yang ketat karena dikhawatirkan nantinya akan mengundang syahwat bagi yang bukan mahram.
Adapun cara berpakaian muslimah yang telah diatur oleh Islam ialah sebagai berikut:
Cara Berpakaian Muslimah: Pertama, Berpakaian dengan Pakaian yang Sopan
Perempuan dilarang memakai pakaian yang terlalu menunjukkan bentuk tubuhnya (ketat). berdosakah wanita yang memakai pakaian namun terlihat telanjang hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan syahwat pada yang bukan mahram.
Lewat hadis yang bersumber dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Di antara yang termasuk ahli neraka adalah wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Yang berjalan dengan lenggak-lenggok untuk merayu dan untuk dikagumi. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.” (HR Muslim)
Beberapa wanita dari bani Tamim pernah masuk ke rumah Aisyah RA dengan pakaian yang sangat tipis. Aisyah lantas menegur mereka. “Kalau kamu orang mukmin, maka bukan semacam ini pakaian wanita-wanita mukmin.” (HR Thabrani dan lain-lain).
Qaradhawi juga mengutip kisah lainnya saat seorang wanita baru saja menjadi pengantin. Dia mengenakan kerudung yang sangat tipis. Aisyah kemudian berkata kepadanya, “Wanita yang memakai kerudung seperti ini berarti tidak beriman kepada surat An-Nur.” (Tafsir al Qurthubi).
Adapun firman Allah subhanallah Wa ta’ala yang berbunyi:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
Artinya, “… Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
Cara Berpakaian Muslimah: Kedua, Berpakaianlah Dengan Pakaian yang Bersih dan Rapi
Tidak perlu mengikuti fashion tren atau syuhrah karena perempuan yang berpakaian sederhana, sopan, dan bersih tentunya akan terlihat cantik dan juga anggun. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sendiri mengajarkan kita (umat)nya untuk selalu bersikap sederhana termasuk dalam hal berpakaian.
Cara Berpakaian Muslimah: Ketiga, Hijabnya Seorang Perempuan
Tutuplah rambut perempuan dengan kain (hijab) karena hukum menutup rambut perempuan menurut pandangan Yusuf Qordhowi adalah wajib. Hal tersebut berkaitan dengan aurat wanita ialah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya yang didasarkan pada nash Al-Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:
يٰۤـاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَا جِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَا بِيْبِهِنَّ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا.
Latin: “Yaaa ayyuhan-nabiyyu qul li-azwaajika wa banaatika wa niskaa-il-mu-mi niina yudniina ‘alaihinna ming jalaabiibihinn, zaalika adnaaa ay yu’rofna fa laa yu-zaiin, wa kaanallohu ghofuuror rohiimaa.”
Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Cara Berpakaian Muslimah: Keempat, Tidak Memakai Pakaian yang Tipis atau Tembus Pandang.
Seorang perempuan hendaknya tidak memakai pakaian yang tipis atau tembus pandang saat ia keluar dari rumah lalu berjalan lenggak-lenggok di hadapan para lelaki yang bukan mahram. Bahkan seorang perempuan tidak diperbolehkan menggoyangkan tubuhnya (berjoget) dengan alasan agar mendapatkan pujian dari yang bukan mahram. Justru, pakaian seorang perempuan harus lebih longgar agar terlihat nyaman.
Allah Ta’ala berfirman:
لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا.
Artinya, “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS. Al-Isra: 37)
Cara Berpakaian Muslimah: Kelima, Tidak Menyerupai Laki-laki
Allah subhanahu Wa ta’ala melarang laki-laki berpakaian seperti perempuan atau perempuan yang berpakaian layaknya laki-laki. Di generasi yang semakin meningkat ini dapat dilihat berapa banyak laki-laki yang mencoba menyerupai perempuan bahkan sebaliknya, maka dosalah mereka yang menjalankan larangan Allah subhanahu Wa ta’ala.
Perempuan juga tidak diperbolehkan untuk membuat tato di tubuhnya, mencukur alis, bahkan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.”
Dalam hadis lain disebutkan, “Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan.”
Adapun firman Allah subhanahu Wa ta’ala yang berbunyi:
لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِ نْسَا نَ فِيْۤ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍ.
Latin: “Laqod kholaqnal-ingsaana fiii ahsani taqwiim.”
“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin 95:4)
Wallahualam bishawab.
(GE – DIN)