SCROLL UNTUK MELANJUTKAN BACA

Apakah makan membatalkan wudhu?

Bagikan:

AshefaNews – Tidak bisa dipungkiri setiap muslim yang menjaga wudhu kadang dibingungkan oleh beberapa hal seperti makan, masih ada yang mempertanyakan apakah makan membatalkan wudhu?

Sebagaimana kita ketahui jika wudhu adalah membersihkan anggota tubuh tertentu dari hadas kecil sebelum melakukan ibadah kepada Allah SWT. Sebagai seorang muslim sebelum melaksanakan ibadah kita diwajibkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an surat Al Maidah ayat 6.

ياأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat [2], maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (Qs Al-Maidah :6)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأ

“Tidak akan diterima shalat seorang diantara kalian jika ia berhadats hingga dia berwudhu” [Muttafaqun alaih, Bukhari (135), Muslim (225)]

Dalam agama Islam, wudhu adalah suatu proses membersihkan diri sebelum melakukan shalat atau ibadah lainnya. Wudhu diperlukan untuk menghilangkan hadats kecil, yaitu kotoran yang keluar dari tubuh seperti keringat, kencing, dan buang air besar. Namun, apakah makan membatalkan wudhu? Biar lebih jelas simak penjelasan di bawah ini.

Ulama menyebutkan bahwa setiap hukum islam pasti sudah ada dasar hukum yang pasti baik dari Al Qur’an maupun Hadist. Sebagai seorang muslim kita harus hidup sesuai dengan dengan 2 hal tersebut. Menurut kaidah fiqhiyyah menyebutkan 

الأصل بقاء ماكان على ماكان

“Pada asalnya, hukum yang sudah ditetapkan itu tetap berlaku.”

Dalam kasus makan atau minum setelah wudhu ulama belum menjelaskan secara detail apakah hal tersebut dilarang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah makan dan minum setelah berwudhu, baik berkumur terlebih dahulu atau tidak. Dari Ibnu ‘Abbas radiallahu ‘anhuma:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ عَرْقًا مِنْ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَمَسَّ مَاءً

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memakan sepotong daging kambing. Kemudian beliau shalat, tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali” (HR. Ahmad no. 2541, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3028).
Dari Anas bin Malik radiallahu anhu:

أن رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَصَلَّى

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam minum susu, kemudian beliau tidak berkumur-kumur juga tidak berwudhu lagi, lalu beliau shalat” (HR. Abu Daud no. 197, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dari beberapa dalil diatas menunjukkan bahwa makan dan minum setelah wudhu belum ada dalil yang melarangnya. Sebagai seorang muslim kita boleh tidak berwudhu kembali atau tetap berwudhu jika dirasa ada hal lain yang dapat membatalkan wudhu tersebut.

Bagi sebagian orang membolehkan untuk makan dan minum setelah wudhu, namun khusus untuk unta ada hadist yang memberikan penjelasan lebih lanjut setelah memakan daging unta. Dari Jabir bin Samurah radiallahu anhu

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

“Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: apakah saya wajib wudhu jika makan daging kambing? Nabi menjawab: “jika engkau mau, silakan berwudhu, jika tidak juga tidak mengapa”. Orang tadi bertanya lagi: apakah saya wajib wudhu jika makan daging unta? Nabi menjawab: “Iya, berwudhulah jika makan daging unta” (HR. Muslim no.360).

Dari Barâ’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ سُئِلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْوُضُوْءِ مِنْ لُحُومِ اْلإِبِلِ فَقَالَ تَوَضَّئُوا مِنْهَا وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ لاَ تَوَضَّئُواْ مِنْهَا

Dari Barâ’ bin ‘Azib Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang wudhu dari (makan) daging onta, maka beliau menjawab, “Berwudhulah darinya”. Beliau juga ditanya tentang wudhu dari (makan) daging kambing, maka beliau menjawab, “Janganlah kamu berwudhulah darinya”. [HR. Abu Dâwud, no. 184; at-Tirmidzi, no. 81; Ahmad 4/303; dishahîhkan oleh al-Albâni] 

Dari dalil diatas menjelaskan bahwa jika kita makan daging unta setelah berwudhu sebagian ulama menganjurkan untuk berwudhu kembali. Jadi alangkah baiknya ketika kita makan daging unta, kita dianjurkan untuk wudhu kembali agar kembali suci dan bisa beribadah. Kesimpulannya adalah pada penjelasan At-Turmudzi pada hadits Jabir:

والعمل على هذا عند أكثر أهل العلم من أصحاب النبى -صلى الله عليه وسلم- والتابعين ومن بعدهم مثل سفيان الثورى وابن المبارك والشافعى وأحمد وإسحاق رأوا ترك الوضوء مما مست النار. وهذا آخر الأمرين من رسول الله -صلى الله عليه وسلم-. وكأن هذا الحديث ناسخ للحديث الأول حديث الوضوء مما مست النار

Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tabi’in dan generasi setelahnya. Seperti Sufyan at-Tsauri, Ibnul Mubarok, as-Syafii, Ahmad, Ishaq. Mereka berpendapat tidak perlu wudhu karena makan makanan yang dimasak. Itulah hukum terakhir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seolah ini adalah hadis yang menghapus hukum untuk hadis pertama, yaitu hadits perintah wudhu karena makan makanan yang dimasak. (Jami’ at-Turmudzi 1/140)

Ketika kita sudah setelah makan, kita dianjurkan untuk berkumur atau minum air terlebih dahulu. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan 

المضمضة مستحبة من آثار الطعام ، ولا يضر بقاء شيء من ذلك في أسنانك بحكم الصلاة ، لكن إذا كان المأكول من لحم الإبل فلا بد من الوضوء قبل الصلاة ؛ لأن لحم الإبل ينقض الوضوء

“Berkumur-kumur itu dianjurkan untuk membersihkan sisa-sisa makanan. Jika ada sisa makanan di mulut di sela-sela gigi, ini tidak membahayakan keabsahan shalatnya. Namun jika yang dimakan adalah daging unta, maka wajib berwudhu sebelum shalat. Karena makan daging unta itu membatalkan wudhu” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 29/52).

Dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 38/108 disampaikan, “Berkumur itu sunnah dilakukan setelah selesai makan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Suwaid bin Na’man radhiallahu’anhu bahwa beliau keluar bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallampada tahun Khoibar. Sampai ketika mereka di ‘Sohba’ –tempat terdekat dari Khoibar- beliau shalat ashar dan kemudian meminta aswad, tidak dibawakan melainkan sawiq. 

Diperintahkan dengannya di basahi dengan air. Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam makan dan kami juga ikut makan. Kemudian berdiri untuk shalat magrib, maka beliau berkumur dan kami ikut berkumur. Kemudian beliau shalat tanpa berwudhu.”

Tujuan berkumur atau minum air adalah untuk menghilangkan rasa dalam mulut karena bisa mengganggu jalannya ibadah. Dalam beribadah kita diwajibkan untuk selalu khusyu’. Oleh karena itu kesimpulan dari saya jika kita makan dan minum setelah wudhu, tidak diwajibkan untuk berwudhu, namun ada pengecualian untuk makan daging unta. Kemudian jika kita merasa ada hal-hal yang menyebabkan wudhu tidak sah, maka lakukan dengan segera. Semoga artikel ini dapat memberikan penjelasan yang jelas tentang apakah makan membatalkan wudhu dalam agama Islam. 

Wallahu a’lam bishawab

(GE – DIN)

Scroll to Top