AshefaNews, Jakarta – Vokalis grup band Vierratale, Widi, terancam hukuman pidana lantaran aksi buka bajunya saat manggung beberapa waktu lalu di Palu, Sulawesi Selatan.
Widi Vierratale dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh pengacara Zainul Arifin gang mengaku sebagai kuasa hukum masyarakat Palu.
Meski baru berupa laporan informasi, Widi dituding melakukan aksi pornografi buntut dari aksi panggungnya tersebut.
Zainul Arifin memberikan bukti video aksi saat Widi Vierratale membuka kaosnya di akhir manggung. Hal itu dianggap menjadi contoh tak baik.
“Tingkah laku yang bukan menjadi contoh generasi muda, maka dari itu kita mewakili orang Sulawesi, sebagai kuasa hukum menyampaikan laporan ini,” kata Zainul Arifin saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (16/11/2022) malam.
Selain Zainul Arifin, Mualim Bahar yang merupakan Ketua Forum Pemuda Sulawesi sangat menyayangkan aksi yang dilakykan oleh Widi Vierratale. Aksi yang dilakukan Widi itu bukan budaya yang baik dan disebut bisa menimbulkan azab.
“Artinya itu satu catatan penting bagi kamu, budaya seperti itu di Sulawesi bukan budaya kami dan tolong jangan merusak budaya kami, kampung kami, kami tidak ingin ada azab di kampung kami,” ucap Muslim.
Pihak pelapor pun menbuka peluang mediasi dan menuntut Widi Vierratale untuk meminta maaf dalam waktu 3×24 jam. Apabila Widi tidak melakukan hal itu, maka mereka akan membuat laporan polisi.
Widi Vierratale terancam dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana terkait Undang-Undang Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dsn terancam dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
(RM – FF)