WNA Aniaya Lansia di Kelapa Gading Ditetapkan Tersangka

Bagikan:

AshefaNews – Aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan AN (32) yang merupakan WNA Asal Nigeria sebagai tersangka. Diketahui AN merupakan pelaku penganiayaan dua lansia di apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

“Tersangka AN sudah di lakukan penahanan sejak hari sabtu pada 6 Mei 2023, di Polres Metro Jakarta Utara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat ditemui di RS Gading Pluit, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (8/5/2023). 

Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pemeriksaan tersangka AN atas motif penganiayaan yang dilakukan hingga membuat dua lansia terluka. 

“Dan untuk melakukan pendalaman terhadap penyidikan kita melibatkan dokter psikologi forensik, kemudian bekerja sama dengan imigrasi, dan kerja sama dengan stekholder yang lain,” ujar Gidion. 

Gidion menyebut bahwa tersangka diduga mengalami gangguan kesehatan secara psikologis. 

“Tapi kami akan mendalami lebih lanjut  terkait motif melakukan tindak pidana. Karena secara spontan yang bersangkutan marah marah di Apartemen, kemudian di lerai kemudian melakukan perlawanan dengan kekerasan,” jelasnya. 

Namun Gidion memastikan bahwa tersangka dalam melakukan penganiayaan bukan dalam keadaan mabuk atau pun positif narkotika.

(FARABI-SYD) 

Scroll to Top