AshefaNews, Jakarta – Terlapor, RIS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan. Hal ini pun dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Diketahui, RIS dilaporkan oleh mantan istrinya, KEY atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua anak kandungnyac KR (10) dan KA (12) di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
“Ditetapkan (tersangka) waktu hari jumat setelah gelar perkara,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmais, Senin (9/1/2023)
Kendati demikian, RIS belum dilakukan penahanan. Lantaran dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai tersangka.
“Belum (ditahan) Kan baru diperiksa, di dalami dulu,” ucapnya.
Sementara itu, Nurma menjelaskan bila tersangka akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat ini. Tujuannya untuk memperkuat bukti-bukti penetapan.
“Dijadwalkan akan dipanggil. Besok diperiksa sebagai tersangka,” tutupnya.
Sebelumnya diberitkan, Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali memanggil terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) RIS terhadap anak dan mantan istrinya, KR dan KR. Pemeriksaan terhadap RIS semakin intensif setelah status kasus ini berubah menjadi penyidikan. Terlebih sebagai bentuk keseriusan pihaknya untuk menyelesaikan kasus.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, ia memanggil mantan pegawai OVO itu sebagai bentuk keseriusannya dalam menyelesaikan kasus ini.
(RM – TGH)