AshefaNews, Bekasi – Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupaten Bekasi mengalami luka sayatan senjata tajam usai dianiaya oleh pria berinisial DS (20) teman kencannya.
Kejadian tersebut terjadi di Apartemen Bekasi Town Square, Jalan Cut Meutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (1/2/2023) dini hari.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Adhitya, menyebut korban dianiaya dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau oleh pelaku. Hingga, korban mengalami luka-luka di bagian tubuhnya akibat ditusuk pelaku.
Ridha mengungkapkan, awalnya pelaku memesan jasa kencan kepada korban berinisial SV (17) melalui aplikasi pesan singkat MiChat.
Dari chatingan tersebut, keduanya sepakat untuk tarif sekali kencan sebesar Rp300 ribu, dan janjian di apartemen yang juga sudah disepakati oleh pelaku dan korban.
“Menurut keterangan pelaku, dia memesan korban karena iseng tidak bisa tidur, sehingga memesan korban untuk melakukan hubungan intim,” ujar Ridha, Rabu (1/2/2023).
Setelah itu DS dan SV bertemu di salah satu kamar yang ada di apartemen tersebut untuk melakukan hubungan seks.
Disaat keduanya akan memulai hubungan seks, pelaku langsung memberikan sejumlah uang sebagai tarif yang sudah disepakati sebelumnya kepada korban.
Namun, saat akan melakukan hubungan seks, korban meminta kepada pelaku untuk memakai kondom, tapi permintaan itu ditolak oleh pelaku.
Tak lama, kata Ridha, korban pergi ke kamar mandi dan langsung mengenakan kembali pakaian yang sebelumnya sempat dilepas korban.
“Pelaku langsung bertanya, loh kenapa sudah berpakaian?, Kemudian dijawab sama korban, ya bentar lagi mau ada tamu lagi, terus dijawab oleh pelaku sambil emosi, loh kan belum apa-apa, lalu korban mempersilakan pelaku keluar kamar,” kata Ridha.
Mendengar jawaban korban, kemudian pelaku sakit hati dan langsung mengambil sebilah pisau dari dalam tas yang dibawanya.
Tak lama, korban langsung ditusuk oleh pelaku berkali-kali, hingga membuat lengan, pinggang, dan jari korban mengalami luka-luka.
“Pelaku mengambil pisau langsung ditusukkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali ke lengan kiri, pinggang kiri belakang dan jari kelingking,” ujarnya.
Akhirnya, dengan kondisi berlumuran darah korban berusaha berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban membuat penghuni dan petugas keamanan apartemen datang ke lokasi kejadian.
Mendapati korban yang terluka, para penghuni apartemen bersama petugas keamanan langsung mengamankan pelaku, dan melarikan korban ke rumah sakit.
“Teman korban, security dan penghuni apartemen datang untuk melakukan pertolongan kepada korban,” ucapnya.
Dari peristiwa tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, seutas tambang dan lakban.
Sementara pelaku digelandang ke Mapolsek Bekasi Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam terjerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
(RM – Putra)