AshefaNews, Depok – Pelaku tabrak lari yang membuang korbannya di kebun kosong resmi menjadi tersangka. Polisi mengenakan pasal berlapis kepada tersangka.
Penyidik Polres Metro Depok mengungkap motif tersangka pembuang korban kecelakaan Ellyeven di kebun kosong. Semua itu dilakukan tersangka karena panik dan tak punya uang untuk membayar biaya Rumah Sakit.
“Tersangka sempat berniat membawa korban ke klinik terdekat, namun ia panik memikirkan biaya pengobatan yang harus ditanggungnya.” Kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Jumat (18/2/23).
Fuady menambahkan, tersangka sempat kembali ke tempat ia menurunkan korban lantaran khawatir dengan kondisi korban. namun setibanya di sana korban sudah tidak ada.
“Tersangka ini berinisiatif kembali ke lokasi karena khawatir dengan kondisi korban, namun korban sudah tidak ada,” imbuhnya.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian mengganti plat motornya serta memasang stiker berwarna merah di bagian kepala motor serta spakbor depan di bengkel rekannya dengan dalih memperbaiki motornya.
“Memang tersangka sengaja mengganti plat dan memasang stiker di motornya di bengkel rekannya,” kata Fuady di hadapan awak media.
Saat dimintai keterangan, tersangka hanya bisa menangis sembari meminta maaf kepada keluarga korban. Ia mengaku tidak berniat membuang korban.
“Saya minta maaf. Saya tidak bermaksud membuang korban. Saya panik.” Tutur ERA sambil menangis.
Setelah menjalani pemeriksaan mendalam, penyidik Polres Metro Depok menetapkan ERA sebagai tersangka dengan dijerat tiga pasal sekaligus yaitu pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun/ dan juga pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun.
(RM – AL)