AshefaNews, Jakarta- KY (44) selaku korban kekerasan yang diduga dilakukan TW (43) dilakukan pemeriksaan kesehatan, guna mengetahui apakah ada luka serius pada tubuh korban. Selain korban, sang anak-anak KY juga turut serta di bawa ke RSUD Tangerang Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana mengatakan bila kondisi korban tidak ada luka serius. Alhasil korban sudah diperbolehkan pulang dari RSUD Tangerang Selatan.
Diketahui, aksi kekerasan TW viral di media sosial, karena menginjak-injak KY, bahkan sampai membturkan kepalanya ke tembok. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 13 November.
“Kami baru keluar dari RS dilakukan pemeriksaan, oleh pihak RS, gak ada hal-hal yang mengkhawatirkan sehingga hanya diberi obat dan diperbolehkan pulang,” kata Margana saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022)
Setelah korban dinyatakan tidak mengalami luka serius, rencananya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan mendatangi korban. Tujuannya untuk memulihkan psikologis korban dan anak-anaknya.
Selain itu, Margana menyebut jika Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan mengawal kasus kekerasan ini hingga tuntas.
“P2TP2A bakal melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban maupun anak-anaknya. Kementerian pppa, pemberdayaan peremphan dan perlindungan anak. Itu juga memberikan apresiasi dan juga beilau suport, untuk terhadap kasus ini mau mengawal sampai tuntas,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi kekerasan dilakukan TW kepada istri sirihnya, KY terjadi pada Minggu, 13 November. Aksi itu pun viral di media sosial.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, aski kekerasan dalam itu terjadi lantaran sang suami curiga sang istri punya pria lain.
Merasa dituduh, lanjut Sarly, istri pelaku balik menuduh suaminya lah yang punya selingkuhan diluar. Cek cok mulut pun terjadi hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
“Sekitar kecurigaan perselingkuhan dan saling menuding,” katanya.
Untuk diketahui pelaku dan korban ternyata melakukan pernikahannya tidak tercatat (siri), pasal yang dikenakan pun pasal 351 KUHP.
“Tapi kami akan kembangkan lagi apakah terkait tidak tercatatnya pernikahan itu, apakah bisa masuk ke pasal 44 KDRT atau tidak,” ucapnya.
(RM – TGH)