AshefaNews, Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi, disebuah rumah, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari lokasi penggerebekan lima orang pelaku berhasil diamankan yakni berinisial K, MY, H, MT dan AM. Para pelaku diamankan pada Selasa (22/11) yang terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.
“Saat digrebek, para pelaku itu tengah beroprasi (mengoplos) gas elpiji subsidi ke Non subsidi, yakni tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama 4 bulan.
Dari hasil penggerebekan, Zain menuturkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti.
“Hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang dilakukan pelaku ini, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak” ujarnya.
Zain menegaskan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan, dan dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Dari hasil 4 bulan selama beroperasi, mereka (pelaku) sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta,” paparnya.
Kapolres menghimbau dan menegaskan agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi, selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun aksi yang dilakukan pelaku juga dapat mengakibatkan meledaknya Gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat.
(RM – AP)