AshefaNews, Jakarta – Dua pelaku pembunuhan terhadap wanita pengusaha ayam goreng di Kabupaten Bekasi, berhasil diringkus tim Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan tim Reskrim Polres Metro Bekasi, Jumat (17/2/23).
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, untuk mengungkap motif para tersangka, pihaknya akan menggunakan psikologi forensik.
Agar kasus pembunuhan terhadap Mahendra Intan Melinda(29) pengusaha ayam goreng yang jasadnya ditemukan tewas bersimbah darah di ruko tempatnya berjualan, di Kampung Kemejing, Desa Sukaindah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis(16/2/2023) kemarin.
“Kami akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motifnya apa? Karena tidak ada penyesalan tersangka saat diperiksa,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat(17/2/23).
Hengki juga mengungkapkan, dua pelaku HK (21) dan MA (15) baru bekerja selama 5 hari ditempat usaha milik korban tersebut.
“Keduanya baru kerja 5 hari.Tapi di hari ketiga, sudah merencanakan pembunuhan. Pengakuan sementara, pelaku sakit hati masalah gaji,” jelas Hengki.
Lebih lanjut, korban tewas akibat luka dibagian kepala akibat dihantam menggunakan tabung gas 3 kg sebanyak tiga kali oleh pelaku.
Sebelum tewas, korban sempat berteriak meminta pertolongan, lalu oleh tersangka HK mulut korban dibekap hingga tewas.
“Sedangkan, tersangka MA turut membantu dengan cara memegang kaki korban,” ungkapnya.
“Warga yang mendengar teriakan korban sempat mendatangi rumah korban. Namun, pelaku mengaku korban berteriak karena ada ular. Sehingga warga kembali pulang,” lanjutnya.
Usai membunuh korban, Hengki mengatakan keduanya melarikan diri sambil membawa kabur anak korban yang baru berusia 1 tahun 7 bulan.
“Kami menemukan anak korban berada di sebuah pos ronda yang ada di Subang, Jabar. Pelaku berniat ke Yogyakarta karena kehabisan ongkos, lalu menaruh anak korban di pos ronda. Pelaku meletakan bayi di TKP pos ronda dengan harapan ada yang mengambil,” tutup Hengki.
Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa sebuah tabung gas 3 kg, satu unit handphone milik korban, sebuah gunting dan pisau, pakaian balita, dan uang tunai sebesar Rp70 ribu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365, Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
(RM – Putra)