Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pasutri Kurang dari 1x 24 Jam

Bagikan:

AshefaNews, Depok – Kesal karena tak kunjung membayar hutang, pasangan suami istri di Beji, Depok, Jawa Barat dianiaya seorang kuli bangunan. Sang suami tewas, sementara istrinya masih menjalani perawatan intensif akibat luka parah di kepalanya.

Ahmad, mengaku kesal dengan korban lantaran sudah dua tahun tidak ada itikad baik membayar tanahnya sebesar 300 juta, sementara sertifikat tanah miliknya sudah diserahkan kepada korban.

“Uangnya belum masuk sama sekali. Dijanjikan  60 juta untuk uang muka dari harga tanah 300 juta”, kata ahmad dengan tangan terborgol, Senin (6/3/23).

Pelaku emosi mendengar kalimat yang dilontarkan kepadanya, hingga ia pun mengambil besi di pos penjagaan untuk menganiaya kedua korban.

“Saya kencing di pos satpam terus lihat besi, saya balik lagi nyamperin,” ujar Ahmad.

Diketahui, pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas. Pelaku juga sering bekerja di rumah korban sebelum peristiwa nahas itu terjadi.

Kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku di kawasan Tugu Macan, Bojong Gede. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku yang berusaha melarikan diri.

“Pelaku ini pernah bekerja di rumah korban. Setelah kejadian, pelaku ditangkap di Tugu Macan besoknya,” ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Yogen menambahkan, tersangka dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana dan 351 penganiayaan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara.

“Melihat fakta di lapangan pelaku dengan sengaja mengambil besi untuk memukul korban dan menyembunyikan besi tersebut di bawah sofa, maka pelaku terancam pasal 338, 340 dan 351 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara.

(FARABI-AL)

Scroll to Top