AshefaNews, Tangerang – Polresta Tangerang menangkap 10 pelaku yang diduga mengikuti kegiatan aksi tawuran di Balajara, Kabupaten Tangerang. Dalam insiden itu, tiga orang mengalami luka berat.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan kejadian itu terjadi pada, Senin (7/11/2022). Dirinya menambahkan, tawuran itu ada tiga orang pelajar mengalami luka berat hingga jari-jari hampir putus.
Adapun Anak di bawah umur itu berinsial MF, ANS, RA, MS, MCP dan ADS. Sementara 4 lainnya merupakan alumni dari sekolah yang terlibat dengan insial RI, PM, MNR dan IG
“Tiga pelajar luka berat mulai dari robek punggung, sampai jari hampir putus,” kata Zamrul kepada wartawan, Selasa, (8/11/2022).
Zamrul menjelaskan penangkapan itu berawal video di media sosial, yang menunjukkan aksi tawuran di Kampung Kiara, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“10 orang yang ditangkap,” kata Zamrul.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 4 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diwilayah Tangerang, yang terlibat pada aksi penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dengan motif mencari gengsi atau nama, agar dikenal sebagai yang berkuasa.
“Jadi ada 4 sekolah yang terlibat, dimana mereka nyari gengsi,” ujarnya.
Pada aksi ini, para pelaku memiliki peran yang berbeda, dimana untuk satu dari 10 pelaku inisial MF, merupakan penyedia senjata tajam jenis celurit yang dibelinya dari situs belanja online.
“Senjata ini dibawa sama satu pelajar, dia beli disitus online. Dan ada lagi satu pelaku inisial C, dengan status DPO dimana dia ini adalah alumni yang berperan menyambungkan keempat sekolah untuk aksi tawuran yang memakan korban ini,” ungkapnya.
Atas kasus ini, para pelaku pun nantinya akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 370 KUHPidana dengan ancaman diatas 12 tahun penjara.
(RM – TGH)