Ashefanews, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Srilanka pelaku pembunuhan wanita bertato kupu-kupu bernama Elis Sugiarti (49) tahun. Korban pertama kali ditemukan warga, di aliran sungai Cisadane, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, pada 14 Desember 2022 lalu.Â
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta alat bukti pendukung lainnya. Pelaku berinisial SRH langsung diamankan di lokasi kejadian pembunuhan di Komplek Grand Pinang, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Setelah penemuan jasad korban pada siang itu, malam harinya tim gabungan Satreskrim, Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Pelaku diamankan di kediaman rumah kontrakan milik korban yang di sewa selama 1 tahun. Baru 3 bulan berjalan, pelaku menghubungi korban berpura-pura untuk membeli rumah tersebut.
“Jadi kejadian ini sudah direncanakan oleh pelaku. Korban dihubungi oleh pelaku, setibanya di lokasi terjadi kekerasan serta pembunuhan,” ujar Zain.
Sebelumnya, peristiwa penemuan jasad wanita ditemukan di Sungai Cisadane, Kota Tangerang, menggegerkan warga Kelurahan Babakan. Petugas langsung membawa jasad wanita ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang.
Usai dilakukan visum luar dan dilakukan autopsi. Kata Zain korban meninggal dunia karena kekerasan benda tumpul pada leher hingga menyumbat napas korban.
“Hasil autopsi forensik, bahwa pada bagian bibir, leher, pelipis, punggung, dan lengan, dan hidung terdapat memar kemudian juga terdapat resapan darah pada otot leher bagian kanan dan kiri, serta otot pada dada kanan terdapat patah tulang,” paparnya.
Atas informasi itu, Zain memerintahkan tim Identifikasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan. Kurang dari 1X24 Jam didapati adanya laporan dari Polres Tangerang Selatan, bahwa korban dilaporkan hilang sejak Kamis, 8 Desember 2022.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban pergi meninggalkan rumah dengan membawa mobil jenis HRV dengan nomor polisi B 1012 DFQ menuju Grand Pinang, Pondok Aren, Tangerang Selatan,” pungkasnya.
(GE – AP)Â