AshefaNews, Bekasi – Jajaran unit Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil meringkus pelaku aksi begal yang merampas sepeda motor milik korban di sebuah Warteg di Kampung Pompa RT 03 RW 06, Desa Karangsatria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa (27/12/2022) lalu.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, pelaku berinisial M dan Y alias K berhasil diringkus pada Senin (13/3/23) dengan barang bukti sebuah senjata tajam jenis celurit.
“Kejadiannya ada yang pada tahun 2022, tindak pidana yang dilakukan mengancam korban kemudian mengambil barang berharga korban,” jelas Twedi saat konfrensi pers, Rabu (15/3/23).
Kata Twedi, aksi pembegalan yang dilakukan para pelaku itu sempat viral di media sosial, kejadiannya bermula saat korban sedang makan di Warteg sekitar jam 03.30 Wib.
Tiba-tiba para pelaku datang dengan membawa senjata tajam dan merampas kunci kontak sepeda motor korban sambil mengacungkan senjata tajam kearah korban.
Akibatnya, korban pasrah sepeda motornya dibawa lari oleh para pelaku, hingga pelaku berhasil ditangkap tim unit Jatanras Polres Metro Bekasi.
Lebih lanjut, Kapolres Metro Bekasi itu menyebut para pelaku telah beraksi lebih dari satu lokasi kejadian perkara, dan motif para pelaku Twedi mengatakan motif kebutuhan ekonomi.
Ada 14 laporan polisi dari 3 kejadian, jadi ini ada pelaku yang melakukan kasinya lebih dari satu tempat,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku M dan Y dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
“Untuk pasal yang kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ungkapnya.
(FARABI-Putra).