Mencoba Kabur dan Melawan Petugas, Pelaku Pembunuhan Pelayan Warung Makan di Hadiahi Timah Panas

Bagikan:

Ashefanews, Tangerang – Pelaku pembunuhan terhadap pelayan warung makan di Kampung Peusar, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dihadiahi timah panas saat mencoba melarikan diri. Pelaku berinisial SR (22) yang merupakan pekerja proyek bangunan ditangkap tak jauh dari tempatnya bekerja. 

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan pelaku hendak berusaha kabur dengan membawa barang bukti (pisau) saat digunakan dan melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.

“Pelaku kami lumpuhkan kakinya, karena saat hendak ditangkap melakukan perlawanan,” kaanya, dalam konferensi pers, Kamis (01/03). 

Motif pelaku, kata Aldo didasari adanya sakit hati yang dipendam lama. Pelaku pada saat memesan makanan di tempat warung makan itu tak pernah dilayani dengan cepat oleh korban. 

“Pelaku sakit hati, karena saat memesan makanan selalu dikasih belakangan oleh korban,” ujarnya. 

Atas dasar itu, lanjut Aldo, pelaku merencanakan aksi pembunuhan itu dengan masuk ke dalam warung nasi yang diketahui adanya korban SM dan N alias I. 

Dengan cara memotong kawat pada jendela belakang, SR berhasil masuk ke dalam warung makan. Namun, aksinya terbongkar oleh SM yang kemudian menyerang SR dengan menggunakan pisau lipat.

“Niat awalnya (pelaku) ingin mengambil barang-barang milik korban, uang dan handphone diambil tapi korban keburu bangun,” ungkap Aldo.

Saat kejadian, SM berteriak dan terjatuh, sehingga mengganggu tidur korban lain, yaitu I. Pelaku kemudian kembali mendekati I dan menyerangnya dengan tusukan yang tidak terarah.

“Selanjutnya tersangka menuju ke kamar belakang dan melakukan penusukan terhadap korban I sebanyak sepuluh kali di bagian tubuh korban hingga korban meninggal dunia,” imbuhnya. 

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP berupa pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

(GE – AP) 

Scroll to Top