AshefaNews, Kulon Progo – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak oleh polisi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini dilakukan karena keduanya melawan ketika hendak ditangkap.Â
“Iya benar, karena melawan maka kami terpaksa melakukan penembakan pada bagian kaki mereka,” ungkap Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini kepada wartawan Rabu (8/3/2022).
Fajarini menerangkan pelaku berinisial AR (24) dan inisial RE (23) warga Lampung Tengah, tetapi berdomisili di Gamping, Sleman. Sebelumnya kedua pelaku ini kedapatan mencuri sepeda motor di Nanggulan, Kulon Progo, pada Minggu (22/11/2022).
“Mereka mengincar sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal di kontak. Korbannya adalah warga sekitar,” ujar Fajarini.
Fajarini menjelaskan sebelum akhirnya ditangkap pelaku sempat membawa motor hasil curian ke Lampung. Di sana motor itu dijual dan laku sebesar Rp6 juta. Selanjutnya para pelaku kembali lagi ke Jogja diduga untuk melakukan aksi serupa.
“Kemudian yang bersangkutan kembali ke Gamping karena ngekos sana. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan CCTV dan kita dapatkan keberadaan pelaku dan kami lakukan penangkapan,” jelasnya.
Dalam penangkapan inilah terjadi aksi kejar-kejaran. Pelaku juga sempat melawan petugas sehingga ditembak oleh polisi pada bagian kaki. “Iya, jadi terpaksa ditembak,” ujar Fajarini.
Fajarini mengatakan dari penangkapan ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor yang digunakan melancarkan aksinya, tas ransel, BPKB serta rekaman CCTV.
“Untuk saat ini para pelaku telah ditahan dan atas perbuatan yang dilakukan pelaku kami kenakan pasal 363 ayat 4E KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” urainya.
(RM – JR)