Lakukan Pelecehan Seksual Ke Mantan Pacar, Pria 23 Tahun Diamankan Polres Metro Jakarta Barat

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang tersangka kekerasan seksual berinisial SY (23) di Jalan Bandengan Raya, Tambora, Jakarta Pusat, Minggu, 29 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Haris Kurniawan menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi yang dilakukan oleh korban berinisial YO (19) dan memiliki hubungan sebagai mantan kekasih SY. 

“Awalnya pelapor memiliki hubungan sebagai mantan pacar tersangka SY, pelapor menerangkan bahwa sudah putus satu minggu sebelum kejadian,” ujar Haris Kurniawan kepada media di Kantor Polres Jakarta Barat, Senin, 30 Januari 2023.

Karena berstatus sebagai mantan, SY pun tidak terima dan langsung mendatangi YO ditempat kerjanya, yakni di J&T. Tidak hanya itu, SY pun juga tidak terima lantaran mantan kekasihnya itu sudah memiliki pasangan yang berinisial R. 

“Tersangka awalnya cemburu karena korban YO setelah putus dengan tersangka SY, justru malah dekat dengan R,” kata Haris Kurniawan. 

Merasa cemburu, SY pun langsung menghampiri YO dan setibanya di sana, SY justru menarik tangan YO ke lantai 2 di Kantor J&T.

“Saat itu SY menggunakan helm warna hitam, menarik tangan kiri dari belakang menuju kantor J&T, lantai 2,” imbuhnya. 

Sesampainya di lantai 2 SY pun langsung melemparkan helm yang dipegangnya itu ke pacar Yo yaitu R dan juga sempat berkelahi dengan R. 

Melihat keduanya berkelahi, YO pun langsung melerainya, namun sayang bukannya berhenti Justru malah menendang paha kanan YO dan leher YO dicekik. 

“Tersangka SY dan R naik ke lantai 3 dalam kondisi bertengkar. Saat itu, YO masih berada di lantai 2 namun R memanggil YO untuk naik lantai 3,” jelas Haris. 

Namun, R hanya sebentar di lantai 3 dan langsung meninggalkan YO bersama dengan mantan kekasihnya SY. 

“Tersangka SY secara tiba-tiba mencekik dan mendorong korban YO. SY pun juga merobek pakaian YO hingga telanjang dan dikirim melalui status Whatsapp milik SY,” jelas Harris. 

Bahkan korban YO juga mengalami pelecehan seksual, seperti memasukan alat kelamin SY ke mulut YO. Setelah itu, YO pun langsung dipaksa untuk berhubungan badan dengan SY. 

“Korban lemas dan terjatuh dengan kepala terbentur ke tembok kemudian tersangka turun ke bawah,” imbuhnya. 

Mengalami peristiwa tersebut, korban pun merasa trauma dan berani untuk menceritakannya ke orang tua angkatnya. Dia hanya bisa bercerita dengan temannya, sementara itu, temannya justru melaporkan SY ke Polres Metro Jakarta Barat. 

Adapun hukuman yang diterima oleh tersangka SY, yaitu 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta. 

“Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Pasal 289 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

(RM – RA)

Scroll to Top