Kabur Dua Tahun, Jambret di Tambora Akhirnya Tertangkap

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menangkap tersangka kasus jambret sadis yang menewaskan korban wanita, usai melarikan selama 2 tahun. Pelaku berinsial DL alias Ipang (30).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan Ipang pelaku aksi jambret di kawasan Tambora sudah dua kali berkasi. Dia melakukan aksinya bersama Topan.

“Korban penjambretan pelaku pada Bulan April 2020. Pelaku DL alias Ipang pernah kabur dua tahun ke Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Topan lebih dulu ditangkap setelah kejadian,” kata Kompol Putra dalam ketaranganya, Kamis (17/11/2022).

DL dan Topan menjalankan aksi jambret di Jalan Roamalaka Utara, Tambora, Jakarta Barat pada 27 April 2020, lalu. Sementara korban penjambretan bernama Muthia Nabila (22) warga Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, ditemukan tewas mengenaskan akibat dijambret.

“Pada saat itu pelaku DL alias Ipang berperan mengemudikan sepeda motor dengan menggunakan jaket Gojek warna hijau,” ujar Putra.

Usai beraksi, tersangka Topan berhasil ditangkap. Kemudian Topan divonis PN Jakarta Barat Nomor 1265/Pid.B/2020/PN Jkt.Brt Tanggal 21 Oktober 2020. Topan divonis pidana penjara selama 10 tahun.

“Setelah buron dan merasa aman bersembunyi selama dua tahun, pelaku DL alias Ipang akhirnya kembali lagi ke Tambora untuk melakukan kejahatan penjambretan lagi,” katanya.

Sebagai informasi, Korban bernama Muthia Nabila (22), Ia tewas mengenaskan pada Senin, 27 April 2020 Pagi. Saat menuju kantor korban dijambret oleh dua orang pelaku, lalu korban berusaha mengejar pelaku hingga akhirnya terjatuh dan terlindas mobil yang melintas hingga tewas.Orang tua korban pada saat ini membuat Laporan Polisi ke Polsek Tambora dengan register nomor   B / 76 / IV / 2020 / Sek Tambora, tanggal 27 april 2020. Awal mula kejadian Pada hari senin tanggal 27 April 2020 pukul 09.00 wib di jalan Roamalaka Utara RT 06/03 Kel. Roamalaka kec Tambora Jakarta barat. 

Tersangka an Topan bin Bahrudin dan DL alias Ipang (30) mengambil barang milik orang lain dengan cara kekerasan (merampas) milik berupa 1 unit handphone merek Xiaomi note 7 warna hitam.

Berawal Topan bin Bahrudin dan DL alias Ipang (30) sepakat untuk mencari uang dengan cara menjambret dengan sasaran handphone atau barang berharga, kedua tersangka berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda beat warna putih dan membawa senjata tajam berupa clurit yang disembunyikan di tas selempang, kedua tersangka memulai perjalanan dari muara baru, sdr DL alias Ipang (30) yang mengemudikan sepeda motor sedangkan sdr Topan bin Bahrudin dan DL alias Ipang (30) yang dibonceng sambil membawa celurit yang disimpan ditengah badan.

Pada saat tersangka melewati jln gedong panjang kedua tersangka melihat ada seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor dan meletakan handphone miliknya di box depan sebelah kiri sepeda motor.  Pada saat itu kedua tersangka memepet korban setelah terdakwa Topan bin Bahrudin berhasil mengambil handphone tersebut tersangka DL alias Ipang (30) langsung tancap gas sepeda motor yang dibawanya.

Melihat kejadian tersebut korban berusaha untuk mengejar kedua pelaku sambil berteriak “MALING MALING” sampai akhirnya di jln Roamalaka Utara RT 06/03 Kel. Roamalaka kec Tambora Jakarta barat korban menabrakkan sepeda motor yang dibawanya kesepeda motor yang dikemudikan oleh tersangka DL alias Ipang (30) sampai kedua tersangka terjatuh berserta korban. Korban terjatuh dan tertabrak sebuah mobil.

(RM – TGH)

Scroll to Top