Jual Bahan Peledak Seberat 3,7 Kg, Pemuda di Bantul Diciduk Polisi

Bagikan:

AshefaNews, Bantul – Polisi menciduk pemuda berinisial DRP (25), warga Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul karena menjual bahan peledak. Bahkan, polisi menyita total 3,7 kilogram serbuk petasan siap jual.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, bahwa kejadian bermula dari informasi masyarakat terkait jual beli bahan peledak, khususnya serbuk petasan. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan di salah satu medsos dan mendapati ada salah satu akun menawarkan bahan peledak atau serbuk petasan.

“Kemudian polisi melakukan janjian bertemu untuk melakukan transaksi jual beli. Setelah sepakat lalu bertemu di Jalan Manding – Imogiri Keyongan, Kalurahan Sabdodadi, Bantul dan berlanjut mengamankan yang bersangkutan tanggal 27 Desember,” katanya kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Selanjutnya polisi melakukan interograsi awal terhadap DRP dan mengakui perbuatannya. Dari tangan DRP polisi menyita 5 ons serbuk diduga bahan peledak berupa serbuk petasan.

“Kemudian di lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan petugas mendapati 37 bungkus serbuk petasan dengan berat masing-masing 1 satu ons. Lalu alumunium powder 1,5 kilogram, pupuk/booster kelengkeng 0,5 kilogram, satu ember plastik serta saru timbangan digital,” ucapnya.

Dari keterangan, DRP nekat menjual serbuk petasan karena tergiur keuntungannya. Terlebih, pamasukannya selama ini dianggap masih kurang untuk hidup sehari-hari.

“Dari keterangan, motifnya mau dijual kembali,” katanya.

Atas perbuatannya, DRP disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan, menjual bahan peledak.

“Untuk yang bersangkutan tetap diproses lanjut,” ujarnya.

(RM – JR)

Scroll to Top