AshefaNews, Bekasi – Unit Reskrim Polsek Babelan dan tim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua pelaku ganjal ATM yang menguras tabungan korbannya hingga Rp60 juta rupiah.
Tersangka YN (39) dan MEP (29), ditangkap di Jalan Boreas kaliangsana, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Jumat (20/1/2023) lalu.
Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, kedua pelaku sudah beraksi di 4 TKP, salah satunya di Indomaret yang ada di Taman Asri, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Modusnya, kata Twedi, sebelumnya pelaku sudah mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan tusuk gigi, sehingga korban tidak bisa memasukan kartu ATM miliknya.
Saat korban kebingungan, kedua pelaku masuk ke dalam mini market dan berpura-pura membantu korban.
“Pelaku YN berpura pura membantu dengan berkata ke korban tersebut sekarang transaksi tidak perlu pake kartu ATM, dan mengarahkan korban agar memasukan nomor PIN sebanyak 6 angka, dan saat itu nomor pin kartu ATM tersebut terlihat oleh pelaku,” jelas Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (3/2/2023).
Meskipun begitu, transaksi tetap tidak bisa dilakukan sehingga pelaku berpura-pura meminjam kartu ATM Korban, dan menukar kartu ATM dengan yang dibawa pelaku disaat korban lengah.
“Pelaku YN langsung mengganti kartu ATM Bank BRI warna hitam milik korban dengan kartu ATM Bank BRI dengan warna yang sama yang sebelumnya sudah disiapkan,” ucapnya.
Setelah berhasil mengelabui korbannya, dua pelaku melarikan diri menggunakan sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia warna silver B 1484 PZI. Kemudian, kedua pelaku mencari mesin ATM di tempat lainnya, dan menguras seluruh uang yang ada di tabungan korban.
“Pelaku YN melakukan transaksi dengan ATM BRI milik korban yang sudah pelaku diketahui nomor Pinnya ,dan melakukan beberapa kali transaksi di antaranya 3 kali melakukan transfer,” kata Twedi.
Dari aksi tersebut, tersangka MEP mendapat bagian sebesar Rp10 juta, sedangkan sisanya oleh tersangka YN dibelikan perhiasan dan sebuah mengambil mobil gadean.
“Seminggu setelah pelaku YN melakukan perbuatan tersebut pelaku YN memegang gadai 1 unit mobil Daihatsu sigra sebesar Rp30 juta dan uang sebesar Rp17 juta dibelikan perhiasan.” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 1, dan atau 378Â KUHP diancam pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan empat tahun.
(RM – Putra)