AshefaNews – Akibat ulahnya yang mencabuli anak gadis 11 tahun yang terjadi di sebuah kamar kontrakan, kawasan Tambora Jakarta Barat, Seorang pria berinisial FH(32) terpaksa berurusan dengan hukum dan di tangkap Polsek Tambora Jakarta Barat, Kamis 8 Desember 2022.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengatakan pelaku FH (32) yang merupakan warga warga asal Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang tengah, Kota Tangerang diketahui telah dua kali melakukan aksinya dengan mencabuli korban.
Kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut terungkap setelah ibu kandung korban membuat laporan ke Mapolsek Tambora pada 25 November 2022.
“Ibu Korban melaporkan seorang laki-laki bernama FH (32) warga asal Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang tengah, Kota Tangerang,” ujar Putra dikonfirmasi, Kamis 8 Desember 2022.
Usai menerima laporan ibu korban, polisi pun melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Pengejaran yang memakan waktu selama tiga hari tersebut membuahkan hasil dimana pelaku berhasil tertangkap di kawasan Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang tengah Kota Tangerang pada hari senin tanggal 28 Nopember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku diketahui pelaku telah memiliki istri dan satu orang anak yang masih berusia 1 tahun.
Putra mengatakan pelaku tidak sampai melakukan persetubuhan dengan korban, korban hanya di gerayangi dan jari pelaku juga sempat masuk ke kemaluan korban.
“Tidak adanya unsur pidana persetubuhan anak melainkan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujarnya.
Diketahui pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang terjadi dua kali itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 Wib di Hotel RedDoorz didaerah Kelurahan Pekojan, Tambora.
Kemudian aksi pencabulan kedua terjadi pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekitar Pukul 15.00 WIB
Putra mengatakan modus pelaku dengan membujuk korban untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi whatsapp.
Saat tiba di hotel tempat pelaku berada, korban langsung dibawa ke kamar yang sebelumnya sudah dipesan oleh pelaku.
Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku juga sempat mengantar korban namun tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban, korban pun diberikan uang Rp.100 ribu agar tutup mulut.
“Setiap kali selesai melakukan tindak pidana pencabulan, korban diberi uang senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh pelaku dengan alasan untuk jajan dan korban diminta untuk diam tidak memberitahu kepada siapapun,” ujarnya.
Hingga kini terduga pelaku pun mendekam di ruang tahan Mapolsek Tambora Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) No Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.
(GE- AT)