DPO Kasus Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Ditangkap di Malaysia

Bagikan:

AshefaNews – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Akbar Antoni, buronan kasus narkoba yang kabur ke Malaysia. Penangkapan ini hasil kerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Kepolisian Diraja Malaysia.

“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia. Akbar Antoni berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di RSPAD Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

Akbar Antoni diketahui mengendalikan penyelundupan narkotika jenis sabu dari negeri Jiran ke Indonesia. Hal itu terungkap saat polisi menggagalkan peredaran 179 kilogram sabu di Peurelak Aceh Timur dengan tersangka Fatahillah pada 6 Oktober 2022 lalu.

“Dimana tersangka Fatahillah ini dikendalikan oleh Akbar Antoni,” tutur Krisno 

Kata Krisno, Usai Fatahillah tertangkap, Akbar Antoni melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam. Sebab itu, polisi kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol atas nama Akbar Antoni

Menurut Krisno i ni bukan kali pertama Akbar Antoni melakukan penyelundupan narkoba ke Indonesia. Berdasarkan hasil analisis, Akbar Antoni telah dua kali berhasil menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut. 

“Sindikat Akbar Antoni juga diduga keras terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia,” ungkap Krisno. 

Selain mengungkap kasus Akbar Antoni, polisi juga memusnahkan barang bukti 60 kilogram narkoba jenis sabu di RSPAD Gatot Subroto. Barang bukti Sabu itu didapat dari dua kasus berbeda dengan total tersangka 13 orang.

“Kasus pertama merupakan perkara yang diungkap pada 25 Desember 2022 dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Rangga Gede, Tanjung Mekar, Karawang, Jawa Barat,” ujar Krisno. 

Kemudian, kasus kedua terungkap pada 4 Januari 2023 dengan lokasi perkara Jalan Menang, Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. “Dari kasus kedua, barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu seberat 50 kilogram yang disita dari sembilan tersangka.” tutup Krisno

(RM – TR)

Scroll to Top