AshefaNews, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Hal ini tercatat sejak 12 Januari, lalu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan pemutusan akses itu dilakukan berdasarkan permintaan Bareskrim Polri.
“(Bareskrim Polri-red) Meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata Samuel dalam keteranganya yang dilihat, Minggu, 15 Januari.
Pemutusan ini juga telah dipertimbangkan atas indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat. Meski demikian, berdasarkan hasil profiling dan analisis, semua situs berbeda dan dibuat di luar negeri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
(GE – TGH)