AshefaNews, Gunungkidul – Polisi meringkus AS (28) warga Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul usai mencuri alat penggilingan tepung di Kalurahan Duwet, Wonosari, Gunungkidul. Pencurian itu dilakukan AS karena butuh uang untuk makan.
Kapolsek Wonosari Kompol Edy Purnomo menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat korban yakni A (21) menaruh alat penggilingan tepung di depan rumah karena sehari-hari menggunakan alat itu untuk menggiling rumput laut, Kamis (29/12/2022) lalu. Bahkan, alat tersebut sudah dibuatkan dudukan dan dikunci dengan baut agar mesin tersebut tidak dicuri.
“Nah, saat bangun tidur dan mau ke kamar mandi saksi melihat mesin penggilingan rumput sudah tidak ada di tempat biasanya,” katanya, Selasa (24/1/2023).
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari. Sedangkan kerugian materil korban mencapai Rp 6 juta.
“Dari penyelidikan ternyata alat penggilingan korban ada di Trucuk, Klaten pada tanggal 19 Januari. Setelah lidik, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti yang akan dijual ke orang lain,” ucapnya.
Dari keterangan, Edy menyebut jika AS adalah seorang residivis untuk kasus pencurian. Terkait motif, Edy menyebut AS nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk hidup sehari-hari.
“Dari keterangan, pelaku mencuri buat makan. Modusnya, pelaku mencuri barang yang ditaruh sembarangan oleh pemiliknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). “Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
(RM – JR)