AshefaNews, Denpasar – Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Propinsi Bali sampaikan peredaran narkotika hingga saat ini masih menjadi pekerjaan besar negara ini, termasuk di pulau Dewata terlebih Bali menjadi ikon destinasi berlibur dan Terget empuk, yang pastinya para oknum pelaku peredaran narkotika tidak melewatkan kesempatan menjual barang terlarang yang bisa menjerumuskan nasib si korbannya. Bahkan dari hasil penegakan hukum sepanjang tahun 2022 didapati sebagian besar pelaku pengedar berasal dari luar Bali.
Praktek peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali selama tahun 2022 ada sebanyak 50 kasus dengan 59 pelaku yang terlibat jaringan nasional dan internasional dimana 10 diantaranya adalah pelaku berkewarganegaraan asing. ” Dari total puluhan pelaku yang berhasil kami amankan didapati 63 persen adalah pelaku dari luar Bali,” jelas Kepala Badan Narkotika Nasional Bali Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono saat pimpin gelar kasus akhir tahun 2022 di kantor BNN Provinsi Bali (29/12/2022).
Dalam gelar kasus narkotika kali ini, ada beberapa kasus menonjol yang terjadi di Bali, yakni salah satunya kasus peredaran narkotika di daerah Sidetapa, Buleleng dengan modus yang cukup unik , Apotek Shabu, dimana pelakunya sengaja menjual barang terlarang jenis Shabu di rumahnya yang mana para pelanggannya dianggap pasiennya dan dengan bebas menggunakan obat terlarang itu di lokasi.
Bercermin salah satu kasus ini, Kepala BNN Bali sampaikan sampai saat ini narkotika jenis Shabu menjadi salah satu narkotika terbanyak jumlahnya yang berhasil diamankan dari tangan para pengguna setelah ganja.
“Dari berbagai jenis narkotika yang kami berhasil amankan, Ganja dan Shabu narkotika yang paling banyak di salah gunakan oleh para pelaku menyusul kokain, ekstasi, hasis, lalu heroin hingga ganja sintetis, dan pada tahun 2023 akan meneruskan kerja pemberantasan atau penindakan narkotika berfokus pada para pelaku pengedar dan bandar,” tegas Nurhadi.
(GE – Andika)