Berdalih Bisa Hilangkan Pelet, Pelaku Persetubuhan Gadis di Bawah Umur di Bekuk Polisi

Bagikan:

AshefaNews, Pesawaran – Polres Pesawaran, Lampung mengamankan Hartono usai menyetubuhi gadis yang masih berusia di bawah umur. Dugaan tindak pidana beberapakali dilakukan oleh pelaku itu, terjadi di halaman rumah dan kamar orang tua korban di Dusun Umbul Rejo, Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, kronologis peristiwa persetubuhan itu terjadi, bahwa pelaku berinisial AW mengaku kepada korban jika ingin menghilangkan pelet tersebut korban harus bersetubuh.

“Jika tidak mau menuruti permintaannya dengan tersangka, ilmu pelet tersebut akan membuat korban menjadi gila. Karena korban merasa takut dengan ucapan tersangka akhirnya korban dipaksa dan ditarik tersangka,” ujarnya. 

Kata Pratomo, tersangka beberapa kali melakukan aksi persetubuhan itu terjadi di rumah nenek korban. 

“Saat terjadi korban masih berusia 17 tahun, selanjutnya orang tua korban mengetahui melaporkan kasus tersebut,” ungkapnya. 

Berdasarkan hasil laporan, tersangka diringkus di Desa Hanura saat berada di sebuah rumah makan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan tipu muslihat terhadap korban ,yang kemudian dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(RM – AP)

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top