ASN di Lombok Ditangkap, Menyamar Jadi Polisi Gadungan dan Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Bagikan:

Ashefanews, Mataram – Polisi menangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SM di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 12 Januari 2022.

SM (40) diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Polda NTB setelah menipu sejumlah korbannya, salah satunya mengalami kerugian hingga Rp120 juta.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai macam tipu muslihat. Ia menyamar sebagai Kapala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP).

Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram adalah korban pertama SM. Kepada Sri, pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi seharga Rp41 juta.

Untuk membuat korban percaya, pelaku berpakaian layaknya seorang ‘buser’ dengan mengenakan sepatu PDH Polri dan memperlihatkan pistol korek api.

Korban kedua adalah W (inisial) yang terjebak dalam siasat pelaku dengan kerugian hingga Rp120 juta. Kepada W, pelaku menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.

“Korban W statusnya sudah mengirim uang via transfer ke rekening bank milik pelaku senilai Rp120 juta,” ungkap Kadek di Mataram, Jumat, 13 Januari 2023.

Selain itu, ada juga korban lain, yakni 4 relawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya dengan kerugian rata-rata Rp 1 juta sampai Rp2 juta.

Korban lainnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan. SM menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.

Kadek menuturkan, pelaku ynag berasal Labuapi, Kabupeten Lombok Barat itu dengan nama samaran Yoyok alias Erik dan saat ini sudah diamankan di Mapolresta Mataram.

“Yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kadek.

Menurut Kadek, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa SM merupakan ASN dan kini pelaku terancam dipecat karena berstatus residivis.

Hasil dari kejahatannya ini pelaku mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.

Pihak kepolisian pun kini melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengarah pada perbuatan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu, ada juga sangkaan pidana yang mengarah pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Sangkaan itu terkait laporan perempuan yang mengaku sebagai pacar nya. Dia mendapat perlakuan buruk dari pelaku,” kata Kadek menambahkan.

(RM – MLS)

Scroll to Top