AshefaNews, Kulon Progo – Polres Kulon Progo menangkap dua pelaku penipuan bermodus calo pegawai. Dalam melancarkan aksinya, pelaku meminta korban menyetor uang ratusan juta rupiah.
Dua pelaku itu berinisial MAR (37) laki-laki warga Jogja dan S (45) laki-laki warga Wates. Sedangkan korbannya seorang perempuan berinisial AI (43) warga Sleman.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Rakhmat Darmawan menerangkan kasus ini bermula ketika pelaku menawarkan jasa meloloskan kerja di PT. Angkasa Pura 1 kepada korban pada 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, korban dijanjikan bisa langsung menjadi pegawai tetap dan langsung bekerja pada Oktober 2021.
Syaratnya korban harus membayar Rp105 juta. Korban yang tertarik lantas membayarkan uang sesuai nominal itu. Namun hingga lewat batas waktu yang ditentukan korban tak juga dipanggil kerja. Uang yang telah dibayar juga tidak dikembalikan.
“Atas hal itu, korban kemudian melapor ke kami,” ucap Rakhmat kepada wartawan Rabu (3/5/2023).
Rakhmat mengatakan kedua pelaku telah ditangkap dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Kulon Progo. Dalam kasus ini polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain laporan transaksi bank dan satu bendel berkas berisi tangkapan layar WhatsApp pelaku dan korban.
“Ada empat lembar laporan transaksi bank dan satu bendel berkas berisi tangkapan layar WhatsApp pelaku dan korban yang kami amankan,” ujarnya
Sementara itu pelaku MAR mengaku baru pertama kali melancarkan aksi ini. Adapun dalam aksinya juga melibatkan seorang pegawai Kementerian di Jakarta.
“Saya kenalkan sama orang di Menpan (Menpan RB). Selanjutnya yang rembukan (diskusi) mereka,” ujarnya.
MAR mengaku menerima uang sebesar Rp10 juta dari aksi penipuan tersebut. Uang itu digunakan sebagai operasional selama menjalankan aksi penipuan.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan diancam Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp900 ribu.
(FARABI-JR)