AshefaNews, Jakarta – Seorang pelaku pembuat website palsu pembelian tiket ajang Formula E, ditangkap penyidik Bareskrim Polri, di rumah tersangka, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Polisi juga menemukan bukti, bahwa pelaku berinisial FI ini diduga terlibat falam pemalsuan website penjualan tiket ajang MotoGP.
Dari hasil pemeriksaan, FI juga tergabung dalam sindikat penipuan dan pencurian data nasabah perbankan bersama tiga orang lainnya, yang saat ini masih dalam pencarian.
“Tersangka atas nama FI yang telah diamankan memiliki peran untuk membuat, mengelola dan menjalankan website, sedangkan untuk 2 orang lainnya yaitu H yang berperan membantu melakukan pembuatan website dan N yang berperan melakukan komunikasi dengan para korban,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Adi dalam jumpa pers di Bareskrim, Rabu (23/11/2022).
FI juga membuat ratusan website phising menyerupai laman salah satu bank BUMN yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan. Kemudian pelaku mengirimkan WhatsApp blast yang berisi pemberitahuan perubahan tarif transfer dana.
Pelaku berpura-pura sebagai pihak bank dan mengirimkan link yang merupakan website phising. Nasabah yang tak menyadari telah menjadi korban penipuan , akan diarahkan untuk mengisi seluruh kolom data yang terdapat dalam website tersebut.
“Sehingga apabila nasabah telah mengisi data-data pada tampilan pada website phising tersebut, pelaku dengan mudah dapat mengetahui data-data nasabah seperti username, password, kode OTP internet banking,” katanya.
Selanjutnya, Adi menyebut pelaku juga dapat mengambil alih user internet banking nasabah dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban.
Dari barang tersangka, kata Adi, Bareskrim mengamankan barang bukti berupa satu handphone, satu CPU, empat ATM, enam buku tabungan, tiga harddisk, dan satu flashdisk. Kemudian satu router, satu KTP, satu bundel printout mutasi rekening, dua akun gmail, satu pelanggan exabytes, satu pelanggan idcloudhost.com.
Adi juga menghimbau masyarakat, terutama nasabah Bank, untuk lebih cermat, lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan kembali terhadap suatu informasi eletronik. “Untuk seluruh nasabah perbankan agar waspada kepada segala bentuk modus penipuan, dan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
(RM – Anto)