Status Hukum Promotor Konser We All Are One Sudah Naik Tahap Penyidikan

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Kabar terbaru datang dari promotor konser We All Are One, Jai Hyun Park. Kasus dugaan penyalahgunaan visa saat ini telah naik tingkat penyidikan.

Kabar itu disampaikan oleh pengacara PT Visi Musik Indonesa, Fritz Hutapea. Fritz mengabarkan jika Park sebagai promoto konser We All Are One status hukumnya sudah naik sidik.

“Info terakhir yang didapatkan, direktur konser ini mr Park sudah naik sidik dan sampai sekarang ini tinggal menunggu update penyidikan dari pihak imigrasi,” ucap Fritz Hutapea saat dihubungi awak media, Rabu (30/11/2022).

“Karena walaupun kena dari membuat usaha menggunakan VOQ terancam penjara paling lama 5 tahun, dalam waktu yang sama apa yang terjadi dengan uang rakyat Indonesia yang masuk disana,” sambungnya.

Fritz Hutapea mengatakan bahwa dirinya meminta bantuan kepada Dubes RI untuk Korea Selatan untuk menjelaskan kepada pemerintah Korea Selatan terkait permasalahan yang terjadi.

“Kami sudah membuka pintu untuk Dubes RI di Korea dan kami juga berterima kasih bahwa mereka juga sudah mengeluarkan pernyataan siap membantu,” kata Fritz.

“Semiga para pihak di Korea juga mengerti bahwa asing atau lokal kalau melanggar hukum di negara dia berada, memang bisa dikenakan hukum negara tersebut,” pungkas putra Hotman Paris Hutapea.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelapor bernama Derpita Gultom membuat laporan ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat. Derpita melaporkan Jai Hyun Park atas dugaan penipuan dengan nomor laporan LP/B/552/XI/2022/SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK METRO TAMASARI.

Laporan itu didasarkan tidak adanya itikad baik dari Jai Hyun Park untuk mengembalikan dana para pembeli tiket konser We All Are One.

(RM – FF)

Scroll to Top