Kemenkes Minta Dinkes Setempat Edukasi Pelaku Usaha terkait Bahayanya Nitrogen Cair

Bagikan:

AshefaNews – Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah menanggapi secara serius kasus keracunan makanan akibat nitrogen cair di Indonesia. 

Melalui Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji, pemerintah meminta serta mengimbau masyarakat ke dalam beberapa poin. 

Terkait penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan di setiap wilayah untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha. Khususnya penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji. 

“Untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat dan pihak terkait serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen,” tulis keterangan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan, yang diterima Rabu (11/1/2023).

Selanjutnya, terkait Tempat Pengelolaan Pangan (TPP), seperti gerai jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakannitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual. 

“Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan,” tulis keterangan tersebut. 

Lebih lanjut, nantinya TGC akan melaporkan kejadian keracunan pangan yang disebabkan nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada menu EBS melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

(RM – WAH) 

Scroll to Top