AshefaNews, Jakarta – Malaysia mendeportasi jurnalis asal Pakistan, Syed Fawad Ali Shah. Pemerintah Pakistan sempat mendesak Malaysia untuk memulangkan pengungkap korupsi di negara asalnya itu.
“Seorang pria Pakistan yang melarikan diri ke Malaysia lebih dari satu dekade lalu, setelah diduga menulis tentang korupsi yang melibatkan pejabat negara. Kini dia telah diekstradisi,” kata Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail, dilansir dari Straits Times, Rabu (4/1).
Keputusan tersebut menambah daftar panjang ketidakkonsistenan Malaysia dalam melindungi hak asasi manusia (HAM). Istri Syed Fawad dilaporkan hilang di Malaysia sejak Agustus tahun lalu.
Fawad sudah memiliki kartu pengungsi yang dikeluarkan oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) sejak 2011, namun tidak diakui Malaysia. Namun Saifuddin mendeportasi Syed Fawad atas permintaan Komisi Tinggi Pakistan pada Agustus.
“Pemerintah (Malaysia) saat itu telah melacak lokasinya, dan pada minggu ketiga bulan Agustus, dia dideportasi ke Islamabad. Itu statusnya sekarang,” kata Saifuddin.
Media mengidentifikasi orang Fawad berstatus sebagai seorang jurnalis. Namun Malaysia mengklaimnya sebagai anggota polisi Pakistan yang terjerat kasus disipliner.
Sebelumnya, Putrajaya mendeportasi 11 orang Uighur ke Tiongkok atas permintaan Beijing. Namun pada 2019, Malaysia menolak mengekstradisi tokoh agama asal India Zakir Naik.
Pria berusia 57 tahun itu dicari oleh New Delhi untuk menghadapi tuduhan pencucian uang. Pada Oktober 2014, Zakir didakwa dengan pasal penghasutan teror dan ujaran kebencian.
(RM – Yana)