PBB Ajukan Resolusi untuk Sanksi Israel Terhadap Pendudukan Ilegal Wilayah Palestina

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang menyerukan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan pendapat tentang konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina. Majelis Umum memberikan suara 87 banding 26 dengan 53 abstain pada resolusi tersebut. 

Dilansir dari Aljazeera, Sabtu (31/12), negara-negara Barat terpecah menyikapi isu ini, tetapi dukungan hampir bulat di belahan dunia yang didominasi muslim termasuk negara-negara Arab yang telah menormalisasi hubungan dengan Israel. Rusia dan Tiongkok memberikan suara mendukung resolusi tersebut. 

Israel, Amerika Serikat, dan 24 anggota lainnya termasuk Inggris dan Jerman menentang resolusi tersebut. Sementara Prancis termasuk di antara 53 negara yang abstain. 

ICJ yang berbasis di Den Haag, Belanda, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, merupakan pengadilan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara. Putusannya mengikat, meskipun ICJ tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya. 

Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour mencatat bahwa pemungutan suara dilakukan satu hari setelah pengambilan sumpah pemerintah sayap kanan baru Israel. Pemerintahan baru negeri Zionis menjanjikan perluasan permukiman ilegal Yahudi dan akan mempercepat kebijakan kolonial dan rasis terhadap warga Palestina. 

Dia juga memuji negara-negara yang mendukung resolusi tersebut dan tidak terpengaruh oleh ancaman dan tekanan. “Kami percaya bahwa, terlepas dari suara Anda hari ini, jika Anda percaya pada hukum internasional dan perdamaian, Anda akan menjunjung tinggi pendapat Mahkamah Internasional saat disampaikan dan Anda akan melawan pemerintah Israel ini sekarang,” kata Mansour.

Majelis Umum PBB meminta ICJ untuk memberikan pendapat tentang konsekuensi hukum dari pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel. Termasuk langkah-langkah yang ditujukan untuk mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan dari adopsi terkait legislasi dan tindakan yang diskriminatif. 

Resolusi PBB ini juga meminta ICJ untuk memberi nasihat tentang kebijakan dan praktik tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan dan konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status ini. 

ICJ terakhir mempertimbangkan masalah pendudukan Israel pada 2004, dan memutuskan bahwa tembok Israel di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur adalah ilegal. Israel menolak putusan itu, menuduh pengadilan bermotivasi politik. 

“Tidak ada badan internasional yang dapat memutuskan bahwa orang-orang Yahudi adalah penjajah di tanah air mereka sendiri. Keputusan apa pun dari badan peradilan yang menerima mandatnya dari PBB yang bangkrut secara moral dan dipolitisasi sama sekali tidak sah,” kata Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan. 

Selama perang Juni 1967, Israel menduduki seluruh Palestina yang bersejarah dan mengusir 300ribu warga Palestina dari rumah mereka. Israel juga merebut Dataran Tinggi Golan Suriah di utara dan Semenanjung Sinai Mesir di selatan. 

Pada 1978, Mesir dan Israel menandatangani perjanjian damai yang menyebabkan Israel menarik diri dari wilayah Mesir. Wilayah Palestina yang diduduki telah berada di bawah kendali militer Israel sejak 1967. Ini menjadikannya pendudukan terlama dalam sejarah modern. 

Wilayah tersegmentasi termasuk Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur. “Kami tidak merasa rujukan ke Mahkamah Internasional membantu membawa para pihak kembali ke dialog,” kata diplomat Inggris Thomas Phipps tentang pemungutan suara PBB. 

“Ini juga merupakan posisi Inggris bahwa tidak pantas tanpa persetujuan kedua belah pihak untuk meminta pengadilan memberikan pendapat penasehat dalam apa yang pada dasarnya merupakan perselisihan bilateral.” 

Di antara negara-negara Barat yang mendukung resolusi itu adalah Portugal, yang perwakilannya mengakui risiko terlalu menghakimi hubungan internasional. “Pengadilan dunia mendukung tatanan berbasis aturan internasional yang ingin kami pertahankan,” katanya. 

(RM – Yana)

Scroll to Top