AshefaNews, China – Penyanyi Kriss Wu dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur.
Untuk itu Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di China menjatuhi hukuman kepada Kriss SVD selama 13 tahun penjara.
Setelah menjalani hukuman, Kriss Wu akan dideportasi ke negara asalnya, Kanada.
Koreaboo melaporkan, Kriss Wu bukan hanya dipenjara. Mantan member EXO-M ini juga berpotensi dikebiri kimia.
Hukuman kebiri ini merujuk pada peraturan di Kanada kepada mereka para pelanggar seks.
Kebiri kimia mengacu pada prosedur medis di mana pelanggar seks disuntik dengan obat-obatan atau hormon untuk menekan hasrat seksual mereka secara paksa.
Di Kanada, sarana ini sering diadaptasi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kanada, yang juga memberikan konseling dan terapi perilaku kognitif secara paralel.
(GE – FF)