Junta Kembali Hukum Aung San Suu Kyi

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Seolah tidak pernah habis hukuman Junta militer kepada eks Presiden Myanmar Aung San Suu Kyi. Pengadilan menambah vonis penjara kepada peraih nobel perdamaian itu tujuh tahun. 

Sebelum memberikan putusan pada Jumat (30/12), pengadilan memproses kasusnya terkait korupsi selama 18 bulan. Aung San Suu Kyi telah mendekam di penjara sejak dikudeta pada 2021.

Perempuan berusia 77 itu kini menanggung hukuman dengan total 33 tahun penjara. “Semua kasusnya sudah selesai dan tidak ada lagi dakwaan terhadapnya,” kata seorang sumber hukum pengadilan Myanmar, dilansir dari AFP, Jumat (30/12). 

Seluruh proses persidangan kasusnya ini dilakukan secara tertutup. Aung San Suu Kyi didakwa telah menyalahgunakan jabatannya, menghilangkan dana negara, lalai terhadap peraturan dan memberikan izin kepada Win Myat Aye, untuk beli dan rawat helikopter.

Win Myint, yang merupakan presiden dalam pemerintahannya, adalah salah satu terdakwa. “Pertanyaannya sekarang adalah apa yang harus dilakukan dengan Aung San Suu Kyi,” kata Richard Horsey dari International Crisis Group. “

Pendukung dan analis independen mengatakan berbagai tuduhan terhadap Aung San Suu Kyi dan sekutunya adalah upaya untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer. Phil Robertson, wakil direktur Asia untuk Human Rights Watch, mengatakan Aung San Suu Kyi tidak memiliki kemungkinan mendapatkan keadilan di pengadilan Myanmar yang dikuasai militer.

(RM – Yana)

Scroll to Top