Abaikan Kemanusiaan, Junta Myanmar Penjarakan 112 Pengungsi Muslim Rohingya

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Junta Myanmar kembali mengundang perhatian dunia. Kelompok militer yang telah mengkudeta Presiden Aung San Suu Kyi itu kin menahan 12 pengungsi Rohingya. 

Dilansir dari Anadolu Agency, Rabu (11/1), junta Myanmar memenjarakan 112 orang Rohingya mengacu pada keputusan pengadilan di Bogale. Mereka didakwa imigran gelap karena tidak memiliki dokumen resmi setiba di Myanmar.

Di antara 112 orang, terdapat 12 anak-anak dan 47 wanita. Semuanya ditangkap pada 20 Desember di dekat pulau Kadonlay di kampung Bogale. Pengadilan menghukum lima anak di bawah usia 13 tahun hingga dua tahun penjara, dan tujuh lainnya di atas 13 tahun hingga tiga tahun..

Sisanya, 53 laki-laki dan 47 perempuan masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Pengadilan daerah itu memerintahkan semua anak-anak yang dihukum itu direhabilitasi di Sekolah Pelatihan Pemuda Hnget-Aw-San. 

(RM – Yana) 

Scroll to Top