Pengguna Narkoba Tidak dipidana, namun wajib menjalani rehabilitasi

Bagikan:

AshefaNews – Peredaran gelap narkoba yang terjadi saat ini mengakibatkan meningkatnya jumlah pengguna dan berpotensi menghancurkan generasi muda bangsa kedepannya. Perlu komitmen yang tegas dari aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Lantas, bagaimana kedudukan pengguna narkoba dihadapan hukum?

Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah jelas mengatur mengenai aturan hukum bagi pelaku kejahatan narkotika serta korban penyalahgunaan narkoba dan pecandu narkoba. Pengguna dan pecandu narkoba wajib untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan rehabilitasi sosial, aturan ini tegas diamanatkan dalam pasal 54 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi:

“Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Pecandu Narkotika wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan rehabilitasi sosial”. Pengguna narkoba bukanlah penjahat melainkan korban dari peredaran gelap narkotika.

Makna dari tujuan rehabilitasi merupakan bentuk upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan generasi bangsa akibat penggunaan narkoba dan pecandu dapat mengembalikan fungsi sosial serta produktif. Saat menjalani program rehabilitasi, pecandu akan diberikan program pemulihan berdasarkan tahapan yang sesuai dengan kebutuhan pemulihan masing-masing pasien.

Pemerintah telah memiliki beberapa tempat rehabilitasi bagi pacandu narkoba secara Gratis, diantaranya lido yang dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional dan RSKO yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan. Namun terdapat juga penyelenggara layanan rehabilitasi narkoba seperti Ashefa Griya Pusaka yang memberikan layanan pemulihan secara komprehensif bagi pecandu dan pengguna narkoba yang ingin mendapatkan layanan tempat rehabilitasi narkoba swasta dan berbayar.

(Henzlaw)

Scroll to Top