AshefaNews, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim jika pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) itu sudah sesuai dengan aturan.
Kendati demikian, Mahfud MD mempersilahkan jika masyarakat yang mau mengkritik produk hukum tersebut tapi dengan sesuai prosedur.
“Nah kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan, silahkan diprotes, tapi harus sesuai prosedur,” kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (4/1).
Menurut Mahfud, bila ada publik yang mempermasalahkan isi Perppu Ciptaker maka bisa melakukan dua langkah penolakan yang sesuai prosedur.
“Pertama bisa lewat ‘political review’ di DPR pada masa sidang berikutnya, lalu dilanjutkan ‘judicial review kalau memang mau mempersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kan tinggal gitu aja,” ungkap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku jika pihaknya tidak mengerti soal putusan MK nomor nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai “judicial review” Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Diketahui, MK memutuskan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan”.
“Sebenarnya pihak kami banyak tidak paham putusan MK itu seperti apa, saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, diskusikan saja. Tetapi kan pemerintah sudah mengikuti kalau putusan MK itu mengatakan Undang-undang Ciptaker itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” ucap Mahfud.
“Maksud bersyarat nya apa? Berlaku dulu, tetapi selama 2 tahun diperbaiki. Diperbaiki berdasar apa? Berdasar hukum acara di mana di situ harus ada ‘cantelan’ bahwa ‘Omnibus Law’ itu masuk di dalam tata hukum kita,” sambungnya.
Lebih jauh, Mahfud mengaku dengan terbitnya peraturan mengenai pembentukan undang-undang melalui metode omnibus maka pemerintah tinggal menerbitkan perppu.
“Masalah inkonstitusioanl bersyaraka titu kan kita perbaiki dengan perppu. Itu karena perbaikan lewat perppu sama derajat nya dengan perbaikan melalui undang-undang. Jadi undang-undang itu undang-undang/perppu begitu di dalam tata hukum kita,” tukas Mahfud.
(RM – TYO)