Kemenkumham Akan Percepat UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Upaya dalam mempercepat rancangan undang-undang, tentang perlindungan Pekerjaan Rumah Tangga (PPRT) terus dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkumham). 

Disampaikan Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra, pihaknya mendukung dengan adanya UU PPRT tersebut. 

Pasalnya, undang-undang tersebut penting untuk profesi para pekerja rumah tangga.

“profesi PRT ini adalah hal yang harus dilindungi. Kami sangat mendukung (Karena-red) Negara harus hadir untuk memberikan suatu perlindungan kepada PRT,” kata Dhahana saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).

Menurut Dhahana, terkait adanya informasi PRT yang tidak mendapatkan gaji selama 9 bulan, dan mendapat kekerasan. 

Pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut. 

“Atas dasar itu, dirinya meyakini rancangan  UU PPRT ini akan  menjadi perioritas utama pada tahun 2023. Baginya, profesi PRT dinilai pekerjaan yang starategis. Kemungkinan ini jadi suatu prioritas pembahasan di tahun depan,”ucapnya.

Apalagi, dengan adanya perlindungan terhadap PRT tersebut sangat strategis dilakukan. 

“Karena saya melihat bahwa perlindungan bagi PRT ini sangat strategis, sangat dibutuhkan dalam konteks perlindungan bagi penegakannya bagi PRT,” pungkasnya.

Diketahui, Komnas Perempuan meminta DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar melindungi para pekerja rumah tangga.

“Komnas Perempuan merekomendasikan kepada DPR agar mengesahkan RUU PPRT menjadi UU untuk memastikan pelindungan dan pengakuan terhadap pekerjaan pekerja rumah tangga,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Senin, 25 Juli 2022 lalu.

(RM – TGH)

Scroll to Top