Kata DPR, RUU Tembakau Bentuk Keberpihakan Pada Petani

Bagikan:

AshefaNews, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tembakau dibuat sebagai keberpihakan kepada para petani tembakau agar lebih mendapat perhatian dari pemerintah dan bukan untuk para pedagang besar.

Hal ini dikatakan anggota Komisi IV DPR RI, Slamet Ariyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

“Jadi RUU Tembakau itu dibuat untuk keberpihakan kepada petani tembakau bukan untuk pro ke pedagang. Jadi kita ingin nasib petani tembakau ini lebih mendapat perhatian dari pemerintah,” kata Slamet.

Dalam kunjungannya ke daerah, Slamet mengaku menemukan fakta jika kondisi petani tembakau, khususnya di Kabupaten Pamekasan Madura itu sangat memprihatinkan.

“Kondisi memprihatinkan itu terlihat dari harga jual tembakau milik petani yang rendah,” jelasnya.

Karenanya, Slamet menilai sangat relevan jika DPR membuat RUU Tembakau dengan harapan petani mendapatkan payung hukum yang dapat melindungi keberadaan dan komoditas tembakau yang mereka hasilkan. Selain itu, Slamet berjanji akan memperjuangkan kepentingan para petani tembakau.

“Saya itu ingin mengangkat masalah ini dalam rapat dengan pihak terkait di Parlemen. Ini agar nasib para petani tembakau bisa mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat maupun daerah,” jelasnya.

Menurut dia, lewat Komisi XI, Komisi IV, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR akan melakukan komunikasi untuk mencari solusi bagi persoalan yang dihadapi petani tembakau, yaitu melalui penyusunan RUU Tembakau.

“Jadi kami akan mencari solusi lewat undang-undang yang dibentuk. Semua demi menjamin kesejahteraan para petani tembakau,” demikian Slamet.

(RM – TYO)

Scroll to Top