AshefaNews – Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan berisikan norma dan sanksi yang mengatur segala tindakan seseorang atau lebih dan disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum yang berlaku di Indonesia yakni Hukum Positif, dimana aturan-aturan yang dibuat harus ditaati dan bersifat memaksa kepada masyarakat dengan mempertimbangkan norma-norma atau kebiasaan yang berlaku, diantaranya:
Norma Agama
Norma Agama adalah norma atau kebiasaan yang berlaku dimasyarakat bersifat perintah serta larangan dari Tuhan yang telah dituliskan dalam kitab suci setiap agama.
Norma Adat Istiadat
Norma Adat adalah norma atau kebiasaan yang berlaku dimasyarakat yang didasarkan oleh aturan-aturan dan sanksi yang diberikan oleh pemimpin adat atau wilayah.
Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah norma yang berlaku dimasyarakat bagi pelanggar akan memiliki rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.
Norma hukum yang ada di Indonesia dibuat oleh penguasa dan bersifat paksaan serta dapat dibuat secara tertulis atau tidak yang berisikan perbuatan yang diperbolehkan, larangan, dan sanksi.
Sumber Hukum Positif di Indonesia
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan acuan untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang akan diberlakukan dari penguasa.
Berbagai acuan yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum positif, diantaranya:
1. Undang-undang
Suatu perundang-undangan menghasilkan peraturan yang bercirikan:
- Bersifat umum dan komprehensif;
- Bersifat universal untuk menghadapi peristiwa yang akan datang belum jelas bentuk konkretnya;
- Memiliki kekuatan mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri, adalah lazim jika peraturan mencantumkan klausul yang memungkinkan dilakukan peninjauan kembali.
2. Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan tetap dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat mengenai hal tertentu. Apabila kebiasaan tertentu diterima masyarakat dan selalu dilakukan berulang-ulang karena dirasakan sebagai sesuatu yang memang seharusnya, penyimpangan dari kebiasaan dianggap pelanggaran hukum yang hidup dalam masyarakat.
Hukum adat termasuk dalam hukum kebiasaan. Kadang-kadang kebiasaan disebut sebagai istilah adat. Hukum adat adalah hukum tak tertulis yang sejak lama ada di masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib.
3. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, bila diadakan dua negara saja dinamakan perjanjian bilateral, sedangkan bila diadakan lebih dari dua negara dinamakan perjanjian multilateral. Traktat bisa jadi hukum formal jika memenuhi syarat formal seperti dengan ratifikasi.
4. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah putusan hakim (pengadilan) yang memuat peraturan sendiri kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan hakim lain dalam perkara yang sama. Apabila kemudian putusan pertama itu mendapat perhatian dari masyarakat maka lama kelamaan jadi sumber yang memuat kaidah yang oleh umum diterima sebagai hukum.
Mengapa hakim memakai putusan hakim lain sebelumnya atau yurisprudensi? Karena beberapa hal berikut ini.
Pertimbangan Psikologis:
Karena keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum, terutama keputusan tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pertimbangan Praktis:
Karena dalam kasus yang sama sudah pernah dijatuhkan putusan oleh hakim terlebih dahulu apabila putusan itu sudah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, maka lebih praktis kalau hakim berikutnya memberikan dengan putusan yang sama.
Sebaliknya, bila keputusan hakim yang tingkatnya lebih rendah memberi keputusan yang berbeda dengan putusan hakim yang lebih tinggi, maka keputusan itu berpotensi akan dimintakan banding atau kasasi.
Pendapat yang Sama:
Karena hakim yang bersangkutan sependapat dengan isi keputusan hakim lain yang terlebih dahulu.
5. Doktrin
Doktrin adalah ahli-ahli hukum ternama yang punya pengaruh dalam pengambilan putusan pengadilan. Dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan, seringkali hakim menjadikan pendapat ahli-ahli yang terkenal sebagai alasan putusannya, yaitu dengan mengutip pendapat-pendapat para ahli hukum tersebut. Dengan demikian putusan pengadilan terasa lebih berwibawa.
Perlu diingat, doktrin yang berlum digunakan hakim dalam mempertimbangkan keputusannya belum merupakan sumber hukum formal. Jadi, untuk dapat jadi sumber hukum formal, doktrin harus memenuhi syarat tertentu yaitu doktrin yang telah menjadi putusan hakim.
Demikian penjelasan mengenai hukum, norma dan sumbernya.
(HENZLAW)