AshefaNews, Jakarta – Pihak Dito Mahendra mengaku jika dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang, Banten, terhadap Nikita Mirzani dinilai sudah tepat.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy. Yafet menilai semua kronologi hingga Nikita Mirzani menjalani penahanan sudah dibacakan secara rinci oleh JPU.
“Tanggapan kami sebagai berikut, kami memandang bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membuaylt sebuah dakwaan yang cermat, teliti, dan mudah dipahami, mengalir kronologinya dengan baik, sejak awal postingan, hingga pada pasal-pasal yang didakwakan,” ungkap Yafet saat ditemui di SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).
Yafet Rissy menyebut jika dakwaan yang dibacakan oleh JPU dinilai sudah tepat dan tidak keliru dalam mendakwa Nikita Mirzani.
“Jadi tidak ada alasan ada hal yang tidak masuk akal, dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan yang tidak jelas dan tidak cermat,” kata Yafet.
“Kami sudah membacatsnya dan berpendapat bahwa sudah tepat dalwaan jaksa, dan kami percaya bahwa Jaksa Penuntut Umum yang bertugas menangani kasus Nikita Mirzani adalah Jaksa Penuntut Umum yang profesional dan sangat menguasai kasus ini dan saya percYa akan mudah dibuktikan oleh JPU,” pungkas Yafet Rissy.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengaku kecewa dengan kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Atas hal tersebut, pihak Nikita Mirzaninakan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada 28 November 2022.
(RM – FF)