AshefaNews, Serang – Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Oleh karenanya, pihak JPU meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela dalam persidangan selanjutnya.
“Memohon agar majelis hakim PN Serang dalam perkara ini menjatuhkan putusan sela (kepada Nikita Mirzani),” ucap JPU di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum pun membeberkan alasan-alasan ditolaknya eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani.
“Menyatakan bahwa dakwaan JPU dalam dakwaan atas terdakwa Nikita Mirzqni telah memenuhi syarat formil dan materiil,” kata JPU.
Selain itu, pihak Jaksa mengungkapkan bahwa nota keberatan yang disampaikan terdakwa berada di luar lingkup dan telah masuk dalam materi pokok persidangan.
“Bahwa nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar JPU.
Oleh karena itu, pihak JPU meminta kepada majelis hakim PN Serang agar melanjutkan perkara Nikita Mirzani.
“Menerapkan bahwa perkara atas terdakwa Nikita Mirzani untuk dilanjutkan,” pungka JPU.
Majelis hakim PN Serang akan memberikan putusan sela dalam waktu sepekan kedepan.
“Mengenai tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan, majelis hakim terlebih dahulu akan bermusyawarah yang nantinya akan menentukan putusan sela. Untuk memberikan waktu untuk majelis hakim bermusyawarah, maka sidang ditunda 1 minggu, jadi hari Senin 5 Desember 2022,” ucap Hakim Ketua.
(RM – FF)