AshefaNews, Serang – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Serang, Senin (28/11/2022).
Dalam sidang yang beragendakan tangapan eksepsi Jaksa Penuntut Umum itu, pihak JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang telah disampaikan Nikita Mirzani dan penasehat hukumnya.
Terkait penolakan eksepsi tersebut, Nikita Mirzani mengaku bahwa hal itu sudah menjadi wewenang dari pihak kejaksaan.
“Kan itu memang sudah wewenang pihak kejaksaan kan,” kata Nikita Mirzani saat ditemui di PN Serang, Banten, Senin (28/11/2022).
Nikita Miezani mengatakan bahwa dirinya tidak kecewa dengan keputusan JPU yang menolak eksepsinya.
“Ngga (kecewa) lah, nggak terlalu kecewa,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut jika penolakan eksepsi kliennya merupakan hal yang wajar. Dan majelis hakim belum memutuskan baik eksepsi maupun permohonan jaksa tersebut.
“Jaksa pasti akan menolak, dsn kami pasti akan keberatan dengan dakwaan dari jaksa. Jadi sampai detik ini belum ada keputusan baik terhadap eksepsi maupun terhadap permohonan yang diinginkan,” terang Fahmi.
“Iya masih dipertimbangkan. Artinya majelis belum mengambil keputusan untuk menolak. Dan dia bilang masih kami pertimbangkan, musyawarahkan, melihat situasi yang berkembang. Jadi majelis hakim masih mempertimbangkan beberapa hal, kita tunggu minggu depan apa yang terjadi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani menjadi terdakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang, Banten.
(RM – FF)